
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Bale Tawangarum, Balai Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.|Foto: Tiara/ Arifman
PARLEMENTARIA, Surakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan langkah strategis menjaga kedaulatan pangan nasional. Ia menekankan pangan bukan sekadar komoditas, melainkan elemen peradaban yang harus dijaga keberadaannya.
Hal ini disampaikan Aher kepada Parlementaria usai melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terkait isu pertanahan serta Lahan Sawah Dilindungi, di Bale Tawangarum, Balai Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026).
"Pangan itu jadi peradaban, pangan itu jadi kehidupan. Se-metropolitan Shanghai masih banyak sawah, bandara dikelilingi persawahan dan diurus dengan baik. Jadi semua daerah, termasuk kota di dalamnya, harus ada LSD sekecil apa pun. Jangan nol persen, harus ada!," ujar Aher.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengelolaan lahan ini harus melibatkan orkestrasi yang baik antara pemerintah pusat, gubernur, bupati/wali kota, serta BPN. Dengan adanya koordinasi yang solid, Aher optimistis dapat dilakukan subsidi silang antarwilayah untuk mencapai target nasional ketersediaan lahan baku sawah sebesar 87 persen, sehingga beban tidak hanya bertumpu pada satu daerah.
Di sisi lain, Aher turut memberikan catatan kritis terkait potensi konflik antara kebijakan LSD yang ditetapkan oleh Menteri dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Ia berharap pemerintah dapat memberikan jalan keluar bagi pengembang yang telah memproses lahan secara legal namun kemudian terbentur penetapan LSD.
"Tentu harus ada penyelesaian agar pengusaha tidak rugi. Solusinya, kita bisa mengadopsi semacam konsep enklave sebagaimana dalam kehutanan. Jadi ada enklave dari LSD bagi lahan-lahan yang memang sudah diproses secara sah sesuai tata ruang sebelumnya agar sinkronisasi antara Perda dan kebijakan menteri tetap terjaga," pungkas Politisi Fraksi PKS itu.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI menerima berbagai paparan mengenai kondisi Lahan Sawah Dilindungi di Kota Surakarta. Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Surakarta, Krisna Prihadi, luas LSD yang sebelumnya ditetapkan sebesar 63,62 hektare berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 mengalami perubahan setelah dilakukan verifikasi lapangan dan cleansing data, sehinggatersisa sekitar 14,33 hektare.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa sebagian bidang tanah yang masuk dalam peta LSD ternyata secara aktual telah berubah fungsi menjadi kawasan permukiman, bangunan, pondasi, maupun tanah urug. Kondisi tersebut memunculkan ketidaksesuaian antara peta LSD dengan kondisi riil di lapangan maupun dengan RTRW dan RDTR Kota Surakarta, sehingga menimbulkan persoalan administratif dan hukum dalam proses pemanfaatan ruang dan perizinan.
Komisi II DPR RI menekankan bahwa perlindungan Lahan Sawah Dilindungi berhubungan langsung dengan agenda swasembada pangan yang menjadi fokus Pemerintah. Oleh karena itu, kebijakan untuk melindungi LSD perlu dilaksanakan secara konsisten, terpadu, dan berdasarkan data yang valid. (tra/rdn)