
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Iman Sukri saat memimpin Tim Kunspek Baleg DPR mengunjungi Pemda DIY di Provinsi DI Yogyakarta.|Foto: Jaka/Mahendra
PARLEMENTARIA, Yogyakarta — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Iman Sukri mengatakan, persoalan data di Indonesia saat ini sudah masuk level darurat. Salah satu persoalan utama yang terjadi saat ini adalah perbedaan metode pengambilan data antar lembaga. Akibatnya, data yang dihasilkan pun sering kali tidak sinkron, termasuk dalam sektor kemiskinan, pendidikan, hingga konsumsi masyarakat.
Menurut Politisi F-PKB ini, melalui RUU Satu Data ini nantinya akan diatur secara rinci mengenai standar metode pengumpulan data, kewenangan lembaga, hingga mekanisme koordinasi antarinstansi.
“Kalau metodenya seragam, maka datanya pasti akan sama. Tetapi kalau metodenya berbeda-beda, hasil datanya juga akan berbeda,” kata Iman usai memimpin Tim Kunspek Baleg DPR mengunjungi Pemda DIY di Provinsi DI Yogyakarta, Jumat (22/5/2026).
Ia menilai persoalan data di Indonesia saat ini sudah berada pada level darurat sehingga membutuhkan penanganan serius. Kehadiran RUU Satu Data Indonesia diharapkan mampu menjadi solusi dalam mendukung proses pengambilan kebijakan pemerintah yang lebih akurat dan terintegrasi.
“Ke depan, ketika RUU ini disahkan, tidak boleh lagi ada perbedaan data antar lembaga. Semua harus mengacu pada data yang sudah disepakati bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Legislator Dapil Jatim VII ini menyebut, RUU tersebut akan menjadi “RUU Payung” yang mengatur seluruh aspek terkait data nasional. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya sanksi bagi kementerian atau lembaga yang tidak menjalankan ketentuan dalam undang-undang tersebut. “Semua lembaga negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, nantinya harus mengikuti aturan yang sama terkait pengelolaan data,” jelasnya.
Selain itu, Iman juga menerangkan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia sebagai upaya memperkuat sistem tata kelola data nasional. RUU tersebut dinilai penting untuk mengatasi persoalan perbedaan data antar kementerian dan lembaga yang selama ini kerap terjadi.
Ia menambahkan, selama ini kebijakan Satu Data Indonesia baru diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), sehingga implementasinya dinilai belum berjalan optimal. Karena itu, diperlukan payung hukum yang lebih kuat dalam bentuk undang-undang. “RUU ini disusun untuk memastikan program Satu Data Indonesia bisa terlaksana dengan baik, termasuk menjawab persoalan ego sektoral dan keamanan data,” imbuhnya.
Terkait target penyelesaian, Baleg DPR RI optimistis pembahasan RUU Satu Data Indonesia dapat rampung tahun ini. Saat ini, proses penyusunan masih berlangsung sebelum nantinya dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah dan sidang paripurna DPR RI. “Tahun ini bisa selesai, insyaallah,” tutupnya. (jk/aha)