Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Sumatera Utara.| Foto: qq/Karisma
PARLEMENTARIA, Medan — Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyatakan apresiasinya terhadap kinerja aparat penegak hukum di Sumatera Utara dalam penanganan perkara pidana dan upaya pemberantasan narkoba. Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Sumatera Utara, Kamis (21/5/2026).
Menurut Soedeson, kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau implementasi KUHP dan KUHAP baru sekaligus menyerap berbagai masukan terkait tantangan penegakan hukum di daerah. “Kunjungan ini sekaligus untuk memantau pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru, serta mendapatkan masukan mengenai kendala dan tantangan yang ada di Sumatera Utara,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menerima paparan dari jajaran penegak hukum, mulai dari Kepala Kepolisian Daaerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Wisnu Hermawan Februanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, hingga Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara (KBNNP Sumut) Tatar Nugroho. Soedeson menilai perkembangan penanganan perkara di Sumut menunjukkan tren yang semakin baik.
Ia juga mengapresiasi komitmen aparat penegak hukum di Sumut dalam menekan peredaran narkoba. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan BNN menjadi modal penting dalam pemberantasan narkotika dan berbagai tindak kejahatan lainnya. “Kapolda, Kajati, dan KaBNNP bertekad bersama-sama menurunkan tingkat peredaran narkoba di Sumatera Utara. Kami dari Komisi III DPR tentu mendukung penuh langkah tersebut,” katanya.
Meski demikian, Soedeson mengakui masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi aparat penegak hukum, terutama terkait anggaran dan sarana pendukung operasional. Ia mencontohkan laporan dari Kejati Sumut mengenai kebutuhan pembangunan gedung dan dukungan operasional lainnya.
“Tentu Komisi III akan menyampaikan hal itu melalui alat kelengkapan dewan kepada Badan Anggaran DPR agar dapat difasilitasi,” ujarnya.
Selain itu, Soedeson juga menyoroti pelaksanaan restorative justice di Sumatera Utara yang dinilai telah berjalan cukup baik. Ia menilai aparat penegak hukum telah memahami esensi pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
Menurutnya, restorative justice hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman ringan dan residivis. Sementara untuk kasus narkotika, khususnya pengguna, ia mengingatkan agar pendekatan rehabilitasi lebih diutamakan. “Kalau pemakai narkoba yang baru pertama kali, kami selalu mengingatkan agar dilakukan rehabilitasi,” tegasnya.
Di akhir kata, Soedeson menilai sinergitas antar penegak hukum di Sumatera Utara berjalan cukup baik dan optimistis dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba serta penegakan hukum yang lebih efektif di wilayah tersebut. (qq/aha)