
Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta.|Foto: Munchen/Sari
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey menegaskan bahwa HGU (Hak Guna Usaha) yang telah habis masa berlakunya tidak boleh lagi diperpanjang apabila menimbulkan persoalan di masyarakat. Menurutnya, keputusan terkait pencabutan HGU bermasalah harus benar-benar menjadi rekomendasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ujang bilang, pengelolaan sumber daya alam harus sejalan dengan tujuan pemerintah agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh rakyat. “Komisi II harus tegas memberikan keputusan bahwa HGU yang sudah habis tolong dicabut, tidak boleh didirikan lagi dan dikembalikan kepada negara. Agar masyarakat luas bisa merasakan kekayaan dan sumber daya alam yang ada sebagaimana tujuan dari Presiden kita, Bapak Prabowo,” tegas Ujang dalam RDP dan RDPU Komisi II DPR RI dengan eselon I Kementerian ATR/BPN RI Terkait Masalah Bidang Tanah di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini, menyoroti berbagai persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Sumatera Selatan yang dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat. Dalam berbagai rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pihak terkait pihaknya kerap menyampaikan hal tersebut. Bahkan berdasarkan informasi yang diterimanya dari Anggota Fraksi NasDem DPRD Sumatera Selatan, Gedung DPRD Sumsel kerap didatangi demonstrasi masyarakat yang memprotes berbagai persoalan perkebunan.
“Permasalahan yang muncul beragam, mulai dari perusahaan perkebunan yang tidak membayar BPJS hingga miliaran rupiah sampai persoalan izin HGU. Dan sekarang masyarakat akhirnya diberikan kesempatan oleh Komisi II untuk menyampaikan langsung persoalan tersebut dalam forum RDP, disaksikan juga oleh Dirjen Sengketa dari Kanwil BPN,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu terungkap sejumlah perusahaan perkebunan di Sumsel yang HGU-nya telah habis, di antaranya PT Melania di Banyuasin, PT Hindoli di Musi Banyuasin, serta Laju Perdana Indah di OKU. Ia berharap kondisi tersebut menjadi perhatian serius Komisi II DPR RI, bahwa HGU yang telah habis masa berlakunya tidak boleh lagi diperpanjang apabila menimbulkan persoalan di masyarakat. (ayu/aha)