
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan di Ruang Rapat Komisi VI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Alma/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Kanada (Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement/ICA-CEPA) harus memberikan manfaat konkret bagi perekonomian nasional. Perjanjian dagang tersebut dinilai tidak boleh hanya membuka akses pasar bagi produk Kanada tanpa menghadirkan nilai tambah yang nyata bagi Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menegaskan, DPR ingin memastikan kerja sama perdagangan dengan Kanada benar-benar memberikan keuntungan strategis bagi Indonesia, baik melalui peningkatan ekspor, investasi, transfer teknologi, maupun penciptaan lapangan kerja.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan di Ruang Rapat Komisi VI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026), dengan agenda pembahasan rencana persetujuan ICA-CEPA. “Jangan sampai kita membuka pasar domestik, tetapi ekspor kita stagnan. Jangan sampai Indonesia hanya dijadikan tempat konsumsi saja,” ujar Darmadi.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai setiap perjanjian perdagangan internasional harus menghasilkan manfaat ekonomi yang terukur. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci sektor-sektor yang akan memperoleh keuntungan, termasuk produk unggulan Indonesia yang berpotensi menembus pasar Kanada dalam jumlah besar.
Selain itu, ia mempertanyakan apakah dalam perjanjian tersebut terdapat kewajiban investasi dari Kanada, termasuk komitmen transfer teknologi dan penciptaan lapangan kerja. Menurutnya, aspek tersebut penting agar kerja sama dagang tidak hanya meningkatkan arus barang, tetapi juga memperkuat kapasitas industri nasional.
“Harus ada value added bagi Indonesia. Kalau Kanada masuk ke pasar kita, harus ada manfaat nyata yang kita peroleh,” tegas legislator dari daerah pemilihan DKI Jakarta III itu.
Darmadi mengingatkan bahwa Kanada merupakan negara maju dengan kapasitas produksi yang besar dan daya saing industri yang kuat. Karena itu, Indonesia harus memiliki posisi tawar yang kokoh agar perjanjian tersebut tetap berpihak pada kepentingan nasional.
Ia menegaskan, Komisi VI akan mencermati seluruh substansi perjanjian secara mendalam sebelum memberikan persetujuan. Menurutnya, keterbukaan pasar harus diimbangi dengan perlindungan terhadap industri domestik serta jaminan bahwa kerja sama tersebut memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
“Prinsipnya, kita mendukung kerja sama internasional, tetapi harus dipastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan dunia usaha nasional,” pungkasnya. (fa/aha)