E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Hinca Pandjaitan: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi

Diterbitkan
Kamis, 14 Mei 2026 23.11 WIB
Bagikan:
Hinca Pandjaitan: Kedudukan Polri di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Ruang Rapat Konstitusi Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Arifman/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi dan bagian penting dari agenda reformasi pasca Orde Baru.

 

Hal tersebut disampaikan Hinca saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Ruang Rapat Konstitusi Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Lihat Juga :

Buruh Tolak Polri di Bawah Kementerian, Rikwanto: Akan Kami Kunci di RUU Polri

Buruh Tolak Polri di Bawah Kementerian, Rikwanto: Akan Kami Kunci di RUU Polri

Komisi III Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Komisi III Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

 

Dalam keterangannya, DPR RI menilai pemisahan Polri dari TNI merupakan capaian penting reformasi yang bertujuan mengembalikan fungsi Polri sebagai institusi sipil yang profesional, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Menurut Hinca, pengaturan Polri di bawah Presiden sejalan dengan amanat TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri.

 

“Pengaturan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan salah satu capaian penting dalam agenda reformasi, khususnya terkait pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia,” ujar Hinca kepada Parlementaria.

 

DPR RI juga menegaskan bahwa Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan penjabaran konstitusional yang sah dan memiliki dasar hukum kuat. Ketentuan tersebut dinilai selaras dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

 

Dalam sidang tersebut, DPR RI menolak usulan pemohon yang menginginkan Polri berada di bawah Menteri Dalam Negeri. Menurut DPR, langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan dualisme komando dan mengaburkan rantai pertanggungjawaban konstitusional Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.

 

Hinca menjelaskan, secara doktriner penempatan Polri di bawah Presiden memiliki justifikasi kuat dalam sistem presidensial. Sebagai chief executive, Presiden bertanggung jawab langsung atas penyelenggaraan keamanan dan ketertiban dalam negeri, sehingga institusi kepolisian secara logis berada dalam garis komando Presiden.

 

Selain itu, DPR RI mengingatkan bahwa perubahan kedudukan Polri menjadi di bawah kementerian akan berdampak luas terhadap struktur organisasi, mekanisme pengangkatan Kapolri, sistem anggaran, hingga efektivitas operasional kepolisian.  Pihaknya pun turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional paling ideal untuk menjaga independensi dan profesionalisme institusi kepolisian.

 

DPR RI juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap Polri melalui Komisi III DPR RI, termasuk mendorong reformasi kultural di tubuh kepolisian dengan memperkuat nilai hak asasi manusia dan demokrasi dalam pendidikan kepolisian. Pada bagian akhir keterangannya, DPR RI menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. (ssb/um)

Berita terkait

Buruh Tolak Polri di Bawah Kementerian, Rikwanto: Akan Kami Kunci di RUU Polri
Politik dan Keamanan
Buruh Tolak Polri di Bawah Kementerian, Rikwanto: Akan Kami Kunci di RUU Polri
Komisi III Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
Politik dan Keamanan
Komisi III Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
Kedudukan Polri di Bawah Presiden Sudah Final, No Debate!
Politik dan Keamanan
Kedudukan Polri di Bawah Presiden Sudah Final, No Debate!
Tags:#Polri
Sebelumnya

Komisi I DPR Terima Dubes Thailand Bahas Kerjasama Bilateral Sektor Strategis

Selanjutnya

Tutup Celah Haji Ilegal Lewat Pengawasan Imigrasi Ketat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h