E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU PPRT|Haji|RUU HPI|MBG|literasi|aspirasi|campak|RUU Satu Data|BBM|TNI|UMKM|RUU Adminduk|Penggelapan dana
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 76%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU PPRT|Haji|RUU HPI|MBG|literasi|aspirasi|campak|RUU Satu Data|BBM|TNI|UMKM|RUU Adminduk|Penggelapan dana
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 76%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

Diterbitkan
Selasa, 21 Apr 2026 09.22 WIB
Bagikan:
Mandeg 22 Tahun, DPR Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT, Kawal Masa Transisi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers usai rapat pleno pembahasan tingkat I RUU PPRT di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera dirampungkan setelah melalui proses panjang selama 22 tahun pembahasan.

 

Hal tersebut disampaikan Dasco dalam konferensi pers usai rapat pleno pembahasan tingkat I RUU PPRT di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (20/4/2026) malam. Ia menegaskan bahwa penyelesaian RUU ini merupakan bagian dari komitmen DPR dalam menjawab aspirasi masyarakat yang telah lama menantikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Lihat Juga :

Mandeg Lebih dari Dua Dekade, Baleg DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

Mandeg Lebih dari Dua Dekade, Baleg DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT

Baleg DPR Pastikan BPJS Masuk RUU PPRT, Jadi Syarat Hubungan Kerja

Baleg DPR Pastikan BPJS Masuk RUU PPRT, Jadi Syarat Hubungan Kerja

 

“Ini adalah PR yang diberikan masyarakat kepada kami untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang sudah lama dijanjikan. Hari ini kita menyelesaikan RUU Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun,” ujar Pimpinan DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini.

 

Menurutnya, secara substansi RUU PPRT telah memuat berbagai kesepakatan penting antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Beberapa di antaranya mencakup jaminan sosial melalui BPJS, pengaturan hubungan kerja, serta perlindungan dasar bagi pekerja dalam menjalankan tugasnya.

 

Dasco juga menekankan bahwa proses penyusunan RUU ini tidak lepas dari partisipasi publik yang luas, mulai dari organisasi masyarakat sipil, kelompok pekerja, hingga pemangku kepentingan lainnya. Hal tersebut dinilai membuat substansi RUU menjadi lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.

 

Terkait implementasi, DPR bersama pemerintah sepakat memberikan masa transisi selama satu tahun setelah pengesahan agar aturan dapat diterapkan secara optimal. Dalam periode tersebut, pengawasan akan dilakukan secara bersama guna memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai dengan ketentuan.

 

“DPR dan pemerintah tentu akan mengawasi jalannya undang-undang ini, termasuk implementasinya di lapangan, sehingga benar-benar memberikan perlindungan,” katanya.

 

Lebih lanjut, Dasco menyebut penyelesaian RUU PPRT juga sejalan dengan dorongan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menginginkan agar regulasi tersebut segera dituntaskan sesuai aspirasi para pekerja.

 

Selain RUU PPRT, DPR dan pemerintah juga tengah mendorong penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang lain yang telah lama menjadi pekerjaan rumah, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, hingga RUU Perampasan Aset.

 

Rapat pleno pembahasan tingkat I RUU PPRT tersebut melibatkan sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Dalam rapat itu juga disepakati jadwal pembahasan lanjutan dan pembentukan panitia kerja (panja).

 

“Insya Allah selesai, mungkin besok (Selasa),” ujar Dasco menutup pernyataannya. (bit/rdn)


Berita terkait

Mandeg Lebih dari Dua Dekade, Baleg DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Politik dan Keamanan
Mandeg Lebih dari Dua Dekade, Baleg DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Baleg DPR Pastikan BPJS Masuk RUU PPRT, Jadi Syarat Hubungan Kerja
Kesejahteraan Rakyat
Baleg DPR Pastikan BPJS Masuk RUU PPRT, Jadi Syarat Hubungan Kerja
Baleg DPR Targetkan RUU PPRT Rampung Tahun 2026
Politik dan Keamanan
Baleg DPR Targetkan RUU PPRT Rampung Tahun 2026
Tags:#RUU PPRT
Sebelumnya

Butuh Dukungan semua Pihak untuk Tingkatkan Peran Perempuan dalam Proses Pembangunan

Selanjutnya

Integrasi Data Terhambat, Komisi II Soroti Mandat Pengelolaan yang Belum Jelas

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(784)
  • Industri dan Pembangunan(2884)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2776)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3505)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Orasi Bintang Orator

https://bit.ly/FormulirLombaOrasiBintangOrator?r=qr

Dampak Konflik AS-ISRAEL VS IRAN

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU PPRT|Haji|RUU HPI|MBG|literasi|aspirasi|campak|RUU Satu Data|BBM|TNI|UMKM|RUU Adminduk|Penggelapan dana
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 76%
Angin: 6 km/h