
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers usai rapat pleno pembahasan tingkat I RUU PPRT di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera dirampungkan setelah melalui proses panjang selama 22 tahun pembahasan.
Hal tersebut disampaikan Dasco dalam konferensi pers usai rapat pleno pembahasan tingkat I RUU PPRT di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (20/4/2026) malam. Ia menegaskan bahwa penyelesaian RUU ini merupakan bagian dari komitmen DPR dalam menjawab aspirasi masyarakat yang telah lama menantikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
“Ini adalah PR yang diberikan masyarakat kepada kami untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang sudah lama dijanjikan. Hari ini kita menyelesaikan RUU Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun,” ujar Pimpinan DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini.
Menurutnya, secara substansi RUU PPRT telah memuat berbagai kesepakatan penting antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Beberapa di antaranya mencakup jaminan sosial melalui BPJS, pengaturan hubungan kerja, serta perlindungan dasar bagi pekerja dalam menjalankan tugasnya.
Dasco juga menekankan bahwa proses penyusunan RUU ini tidak lepas dari partisipasi publik yang luas, mulai dari organisasi masyarakat sipil, kelompok pekerja, hingga pemangku kepentingan lainnya. Hal tersebut dinilai membuat substansi RUU menjadi lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
Terkait implementasi, DPR bersama pemerintah sepakat memberikan masa transisi selama satu tahun setelah pengesahan agar aturan dapat diterapkan secara optimal. Dalam periode tersebut, pengawasan akan dilakukan secara bersama guna memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai dengan ketentuan.
“DPR dan pemerintah tentu akan mengawasi jalannya undang-undang ini, termasuk implementasinya di lapangan, sehingga benar-benar memberikan perlindungan,” katanya.
Lebih lanjut, Dasco menyebut penyelesaian RUU PPRT juga sejalan dengan dorongan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menginginkan agar regulasi tersebut segera dituntaskan sesuai aspirasi para pekerja.
Selain RUU PPRT, DPR dan pemerintah juga tengah mendorong penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang lain yang telah lama menjadi pekerjaan rumah, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, hingga RUU Perampasan Aset.
Rapat pleno pembahasan tingkat I RUU PPRT tersebut melibatkan sejumlah kementerian terkait, antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Dalam rapat itu juga disepakati jadwal pembahasan lanjutan dan pembentukan panitia kerja (panja).
“Insya Allah selesai, mungkin besok (Selasa),” ujar Dasco menutup pernyataannya. (bit/rdn)