
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Bank Maluku di Kota Ambon, Maluku.
PARLEMENTARIA, Ambon - Komisi II DPR RI konsisten memperkuat pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMD serta pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) baru. Payung hukum tersebut secara khusus menangani pembinaan dan pengawasan BUMD secara nasional.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai peran Bank Daerah milik BUMD belum mampu berkontribusi untuk meningkatkan daya beli masyarakat kecil sekaligus belum berkontribusi dalam pembangunan daerah. Berangkat dari isu ini, menurutnya RUU BUMD akan menjadi harapan sekaligus payung hukum yang kuat terhadap BUMD.
“Seiring dengan dipangkasnya dana TKD daerah, banyak pemerintah daerah yang tidak melakukan investasi, sebaliknya hanya berputar untuk membayar gaji pegawai. Kita berharap kedepannya melalui RUU BUMD ini dapat meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Dede Yusuf kepada Parlementaria usai agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Bank Maluku di Kota Ambon, Maluku, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan selama ini pengawasan terhadap BUMD belum memiliki standar nasional yang seragam, sehingga evaluasi kinerja dan pembinaan berjalan berbeda antar daerah. “Contohnya Provinsi Maluku ini kaya dengan lautan yang luas, namun tidak ada kredit perbankan yang dikhususkan untuk nelayan maupun sektor perikanan. Padahal seharusnya Bank Daerah harus mampu menjadi motor penggerak bagi daerah tersebut, bukan hanya mematuhi regulasi OJK untuk menjadi bank nasional”, tuturnya.
Disisi lain, pihaknya melakukan kunjungan ke berbagai provinsi, termasuk Maluku, guna menghimpun masukan sebelum pembahasan rancangan undang-undang dimulai. Maka dari itu, ia menekankan regulasi baru tersebut akan mengatur standarisasi manajemen, transparansi laporan keuangan, mekanisme evaluasi kinerja, serta penguatan peran pembina dan pengawas. (tn,um,cas)