E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
TNI|industri|BUMN|reforma agraria|Pendidikan|energi|Kesehatan|migas|tambang|Investasi|aspirasi|Pelecehan seksual|RUU HPI
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
TNI|industri|BUMN|reforma agraria|Pendidikan|energi|Kesehatan|migas|tambang|Investasi|aspirasi|Pelecehan seksual|RUU HPI
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
TNI|industri|BUMN|reforma agraria|Pendidikan|energi|Kesehatan|migas|tambang|Investasi|aspirasi|Pelecehan seksual|RUU HPI
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Baleg Sepakati Tambahan 5 RUU dalam Revisi Prolegnas Prioritas 2026

Diterbitkan
Kamis, 16 Apr 2026 11.53 WIB
Bagikan:
Baleg Sepakati Tambahan 5 RUU dalam Revisi Prolegnas Prioritas 2026

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam rapat evaluasi bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan menambahkan lima rancangan undang-undang (RUU) baru. Kesepakatan ini diambil dalam rapat evaluasi bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Rabu (15/4/2026).


Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa penambahan tersebut merupakan hasil pembahasan lintas lembaga antara DPR, pemerintah, dan DPD RI. “Berdasarkan pembahasan kita baik dari kementerian pemerintah maupun juga PPU DPD RI, Baleg telah menerima usulan tambahan, termasuk satu RUU tentang perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.


Ia menjelaskan, RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah kini diubah menjadi usul inisiatif DPR sekaligus masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Dengan perubahan tersebut, terdapat empat RUU baru berstatus usul inisiatif DPR, yaitu:

Lihat Juga :

Baleg Setujui Revisi RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR

Baleg Setujui Revisi RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR

Baleg Sepakati RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian Jadi RUU Inisiatif DPR

Baleg Sepakati RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian Jadi RUU Inisiatif DPR

 

  1. RUU tentang Penyiaran

  2. RUU tentang Profesi Kurator

  3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  4. RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman


Selain itu, Baleg juga menyepakati satu RUU usulan pemerintah untuk dimasukkan dalam prioritas, yakni RUU Pelelangan. Dalam prosesnya, terjadi perubahan nomenklatur dari sebelumnya “Pelelangan Aset” menjadi “Pelelangan”. “Tanpa ‘aset’, jadi cukup ‘pelelangan’ saja,” kata Bob Hasan menegaskan.


Tak hanya penambahan, rapat juga menyepakati perubahan nomenklatur dan status sejumlah RUU lain. RUU Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU Masyarakat Adat, sebagai upaya penyederhanaan istilah sekaligus penyesuaian dengan kebutuhan regulasi terkini.


Sementara itu, RUU Narkotika dan Psikotropika yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah, kini dialihkan menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026. Bob Hasan menambahkan, seluruh hasil kesepakatan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan secara resmi.


Secara keseluruhan, revisi Prolegnas Prioritas 2026 mencerminkan upaya DPR bersama pemerintah dalam merespons kebutuhan hukum nasional yang semakin kompleks, mulai dari sektor lingkungan hidup, penyiaran, hingga perumahan dan tata kelola aset. Prolegnas sendiri merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


Dengan penambahan ini, DPR diharapkan dapat mempercepat penyelesaian regulasi strategis yang berdampak langsung pada masyarakat serta mendorong kepastian hukum di berbagai sektor. (ssb/aha)

Berita terkait

Baleg Setujui Revisi RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR
Politik dan Keamanan
Baleg Setujui Revisi RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR
Baleg Sepakati RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian Jadi RUU Inisiatif DPR
Politik dan Keamanan
Baleg Sepakati RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian Jadi RUU Inisiatif DPR
Baleg Sosialisasikan RUU Prolegnas 2025–2029 dan RUU Prioritas 2026 ke Banten
Politik dan Keamanan
Baleg Sosialisasikan RUU Prolegnas 2025–2029 dan RUU Prioritas 2026 ke Banten
Tags:#Prolegnas
Sebelumnya

Indonesia Mampu Jadi Pusat Industri Baterai EV Dunia

Selanjutnya

Christiany Paruntu Minta Pengembangan EBT juga Prioritaskan Indonesia Timur

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(782)
  • Industri dan Pembangunan(2873)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2736)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3461)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Orasi Bintang Orator

https://bit.ly/FormulirLombaOrasiBintangOrator?r=qr

Dampak Konflik AS-ISRAEL VS IRAN

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
TNI|industri|BUMN|reforma agraria|Pendidikan|energi|Kesehatan|migas|tambang|Investasi|aspirasi|Pelecehan seksual|RUU HPI
Jakarta:
Berawan
31°C
Terasa: 35°C
Lembab: 66%
Angin: 12 km/h