E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Baleg Sosialisasikan RUU Prolegnas 2025–2029 dan RUU Prioritas 2026 ke Banten

Diterbitkan
Selasa, 27 Jan 2026 10.29 WIB
Bagikan:
Baleg Sosialisasikan RUU Prolegnas 2025–2029 dan RUU Prioritas 2026 ke Banten

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan (tengah) saat memimpin Kunjungan Kerja Baleg ke di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang pada Senin (26/01/2026). Foto: uc/Mahendra.

PARLEMENTARIA, Serang – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan penyebarluasan Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 dan Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 ke daerah sebagai bagian dari kewajiban konstitusional pasca-penetapan agenda legislasi nasional. Langkah tersebut ditandai melalui Kunjungan Kerja Baleg ke Provinsi Banten pada Senin (26/1/2026), yang diarahkan untuk memberikan informasi sekaligus membuka ruang masukan publik terhadap daftar RUU yang telah disepakati bersama pemerintah dan DPD RI.

Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa perubahan Prolegnas merupakan hasil kesepakatan rapat kerja antara Baleg, Menteri Hukum RI, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI. “Jumlah Perubahan Kedua Prolegnas Tahun 2025-2029 sebanyak 199 RUU. Jumlah Perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2026 sebanyak 64 RUU,” ujar Sturman dalam sambutannya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan, setelah penetapan tersebut, Badan Legislasi memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan Prolegnas kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 88 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 105 ayat (1) huruf i UU Nomor 17 Tahun 2014.

Menurut Sturman, sosialisasi menjadi instrumen penting agar masyarakat memahami arah pembentukan hukum nasional sekaligus memiliki kesempatan berkontribusi dalam proses legislasi. “Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi, dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan terhadap Daftar RUU dalam Prolegnas,” katanya.

Ia menambahkan, keterlibatan publik diperlukan agar penyusunan dan pembahasan RUU tidak bersifat elitis, melainkan melibatkan seluruh unsur masyarakat secara bermakna.

“Sosialisasi Prolegnas perlu dilakukan untuk mendorong partisipasi, menjaring aspirasi agar masyarakat berperan aktif dan mendapatkan masukan terhadap proses penyusunan serta pembahasan RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas, sehingga pembentukan RUU benar-benar melibatkan semua pihak dan melahirkan meaningful participation yang luas, terbuka, dan bermakna,” ujar Legislator Dapil Kepulauan Riau itu saat memimpin jalannya rapat.

Sejumlah RUU Prioritas Tahun 2026 yang diusulkan oleh Badan Legislasi dinilai memiliki keterkaitan erat dengan karakter dan kebutuhan Provinsi Banten. Keterkaitan tersebut mencakup aspek sosial, ekonomi, ketenagakerjaan, hingga tata kelola pemerintahan daerah yang berkembang pesat seiring posisi strategis Banten sebagai wilayah penyangga ibu kota dan jalur perdagangan nasional.

Beberapa RUU yang relevan antara lain RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Komoditas Strategis, RUU tentang Pertekstilan, RUU tentang Statistik, serta RUU tentang Satu Data. Selain itu, terdapat pula RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran, RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia, serta RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah yang berkaitan langsung dengan dinamika ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah. •uc/aha

Berita terkait

Baleg Dorong Partisipasi Publik Banten, Bahas RUU Prioritas 2026
Politik dan Keamanan
Baleg Dorong Partisipasi Publik Banten, Bahas RUU Prioritas 2026
Evaluasi Prolegnas: RUU Penyadapan Masuk Prioritas 2026, RUU Danantara Kembali ke Prolenas Jangka Menengah
Politik dan Keamanan
Evaluasi Prolegnas: RUU Penyadapan Masuk Prioritas 2026, RUU Danantara Kembali ke Prolenas Jangka Menengah
Diserahkan ke Baleg, Draf RUU PSdK Seimbangkan Paradigma Hukum dan Perluas Partisipasi Masyarakat
Politik dan Keamanan
Diserahkan ke Baleg, Draf RUU PSdK Seimbangkan Paradigma Hukum dan Perluas Partisipasi Masyarakat
Tags:#Seputar Parlemen#Baleg
Sebelumnya

RUU BUMD Menjawab Kompleksitas Pengelolaan Aset Daerah

Selanjutnya

Komisi XI Tetapkan Thomas Djiwandono sebagai Calon Deputi Gubernur BI

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3349)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4081)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h