
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan (tengah) saat memimpin Kunjungan Kerja Baleg ke di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang pada Senin (26/01/2026). Foto: uc/Mahendra.
Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa perubahan Prolegnas merupakan hasil kesepakatan rapat kerja antara Baleg, Menteri Hukum RI, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI. “Jumlah Perubahan Kedua Prolegnas Tahun 2025-2029 sebanyak 199 RUU. Jumlah Perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2026 sebanyak 64 RUU,” ujar Sturman dalam sambutannya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan, setelah penetapan tersebut, Badan Legislasi memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan Prolegnas kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 88 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 105 ayat (1) huruf i UU Nomor 17 Tahun 2014.
Menurut Sturman, sosialisasi menjadi instrumen penting agar masyarakat memahami arah pembentukan hukum nasional sekaligus memiliki kesempatan berkontribusi dalam proses legislasi. “Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi, dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan terhadap Daftar RUU dalam Prolegnas,” katanya.
Ia menambahkan, keterlibatan publik diperlukan agar penyusunan dan pembahasan RUU tidak bersifat elitis, melainkan melibatkan seluruh unsur masyarakat secara bermakna.
“Sosialisasi Prolegnas perlu dilakukan untuk mendorong partisipasi, menjaring aspirasi agar masyarakat berperan aktif dan mendapatkan masukan terhadap proses penyusunan serta pembahasan RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas, sehingga pembentukan RUU benar-benar melibatkan semua pihak dan melahirkan meaningful participation yang luas, terbuka, dan bermakna,” ujar Legislator Dapil Kepulauan Riau itu saat memimpin jalannya rapat.
Sejumlah RUU Prioritas Tahun 2026 yang diusulkan oleh Badan Legislasi dinilai memiliki keterkaitan erat dengan karakter dan kebutuhan Provinsi Banten. Keterkaitan tersebut mencakup aspek sosial, ekonomi, ketenagakerjaan, hingga tata kelola pemerintahan daerah yang berkembang pesat seiring posisi strategis Banten sebagai wilayah penyangga ibu kota dan jalur perdagangan nasional.
Beberapa RUU yang relevan antara lain RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Komoditas Strategis, RUU tentang Pertekstilan, RUU tentang Statistik, serta RUU tentang Satu Data. Selain itu, terdapat pula RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran, RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia, serta RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah yang berkaitan langsung dengan dinamika ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah. •uc/aha