E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Pendidikan|Hari Buruh|may day|hardiknas|Kekerasan Seksual|Parlemen Kampus|energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|pangan|daycare|Duka Cita|pesantren
Jakarta:
Gerimis
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 90%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Pendidikan|Hari Buruh|may day|hardiknas|Kekerasan Seksual|Parlemen Kampus|energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|pangan|daycare|Duka Cita|pesantren
Jakarta:
Gerimis
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 90%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Pendidikan|Hari Buruh|may day|hardiknas|Kekerasan Seksual|Parlemen Kampus|energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|pangan|daycare|Duka Cita|pesantren
Jakarta:
Gerimis
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 90%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Pengaturan KUHP 2023 Tegaskan Perlindungan Hak dan Ketertiban Publik

Diterbitkan
Senin, 13 Apr 2026 18.08 WIB
Bagikan:
Pengaturan KUHP 2023 Tegaskan Perlindungan Hak dan Ketertiban Publik

Anggota DPR RI, Rudianto Lallo.|Foto: Farhan/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan ketertiban publik.


Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Rudianto Lallo dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung secara daring, Jakarta, Senin (13/4/2026). Ia menjelaskan berkaitan dengan sejumlah pasal dalam KUHP 2023 dan UU Penyesuaian Pidana yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dalam keterangannya, DPR menjelaskan bahwa sejumlah pasal yang dipersoalkan telah dirumuskan secara cermat dan tidak bertujuan membatasi kebebasan berpendapat. DPR menegaskan, norma terkait penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, serta Presiden dan Wakil Presiden telah membedakan secara tegas antara kritik yang bersifat konstruktif dan penghinaan yang menyerang kehormatan atau martabat.

Lihat Juga :

Once Mekel Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Akses Publik Dalam Harmonisasi RUU Hak Cipta

Once Mekel Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Akses Publik Dalam Harmonisasi RUU Hak Cipta

Indonesia Harus Jadi Pelopor Perlindungan Hak Anak dan Perempuan di Palestina

Indonesia Harus Jadi Pelopor Perlindungan Hak Anak dan Perempuan di Palestina


“Pengaturan tersebut justru memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi ruang demokrasi agar tetap berjalan secara sehat,” ujar Rudianto yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini.


Lebih lanjut, Rudianto juga menekankan bahwa pendekatan hukum pidana dalam KUHP 2023 mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan pidana sebagai upaya terakhir. Hal ini tercermin dalam sejumlah ketentuan yang mensyaratkan adanya aduan dari pihak yang dirugikan sebelum suatu perkara dapat diproses secara hukum.


Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan terkait demonstrasi dalam Pasal 256 KUHP 2023 tidak serta-merta mempidanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Suatu tindakan baru dapat dikenai sanksi apabila memenuhi unsur kumulatif, yakni tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan nyata terhadap kepentingan umum seperti terganggunya layanan publik.


DPR juga menegaskan bahwa ketentuan terkait penyebaran berita bohong dalam UU Penyesuaian Pidana telah dirumuskan secara lebih tegas dengan menekankan unsur kesengajaan serta akibat nyata berupa kerusuhan di masyarakat. Dengan demikian, norma tersebut dinilai telah memenuhi asas kepastian hukum (lex certa) dan tidak bersifat multitafsir.


Di sisi lain, terkait pengaturan pidana mati, DPR menyampaikan bahwa KUHP 2023 mengusung paradigma baru yang lebih humanis. Pidana mati tidak lagi bersifat absolut, melainkan dilengkapi dengan mekanisme evaluasi dan masa percobaan, sebagai bagian dari pendekatan pemidanaan modern yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.


Tak hanya itu, DPR juga menyoroti pengaturan mengenai penggunaan lambang negara yang bertujuan menjaga kehormatan dan kewibawaan simbol negara. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan lambang negara yang dapat merusak makna dan identitas konstitusional.


Dalam kesimpulannya, DPR berpandangan bahwa seluruh ketentuan yang diuji telah memenuhi prinsip lex certa dan lex stricta, serta dirancang untuk mendukung tujuan pemidanaan yang bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif.


“Norma-norma dalam KUHP 2023 dan UU Penyesuaian Pidana telah disusun secara proporsional dan konstitusional, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga ketertiban dalam masyarakat,” pungkasnya. (bit/aha)

Berita terkait

Once Mekel Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Akses Publik Dalam Harmonisasi RUU Hak Cipta
Kesejahteraan Rakyat
Once Mekel Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Akses Publik Dalam Harmonisasi RUU Hak Cipta
Indonesia Harus Jadi Pelopor Perlindungan Hak Anak dan Perempuan di Palestina
Politik dan Keamanan
Indonesia Harus Jadi Pelopor Perlindungan Hak Anak dan Perempuan di Palestina
RUU Masyarakat Adat Harus Jembatani Kepentingan Investasi dan Hak Publik
Politik dan Keamanan
RUU Masyarakat Adat Harus Jembatani Kepentingan Investasi dan Hak Publik
Tags:#KUHP
Sebelumnya

Miris Penipuan Rekrutmen ASN, Mardani Dorong Pemda Contoh Pola Job Fair DKI

Selanjutnya

Kenaikan Tarif Penerbangan Ancam Target Wisata NTB 2026

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(805)
  • Industri dan Pembangunan(2998)
  • Isu Lainnya(1004)
  • Kesejahteraan Rakyat(2900)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3617)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Pendidikan|Hari Buruh|may day|hardiknas|Kekerasan Seksual|Parlemen Kampus|energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|pangan|daycare|Duka Cita|pesantren
Jakarta:
Gerimis
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 90%
Angin: 5 km/h