E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi VII|Baleg|Bencana|Komisi IX|Komisi XII|Komisi III|Komisi II|Komisi XIII|Komisi X|RUU Perampasan Aset|RUU Adminduk|RUU Reforma Agraria|Komisi I
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi VII|Baleg|Bencana|Komisi IX|Komisi XII|Komisi III|Komisi II|Komisi XIII|Komisi X|RUU Perampasan Aset|RUU Adminduk|RUU Reforma Agraria|Komisi I
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi VII|Baleg|Bencana|Komisi IX|Komisi XII|Komisi III|Komisi II|Komisi XIII|Komisi X|RUU Perampasan Aset|RUU Adminduk|RUU Reforma Agraria|Komisi I
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 13 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Pengaturan KUHP 2023 Tegaskan Perlindungan Hak dan Ketertiban Publik

Diterbitkan
Senin, 13 Apr 2026 18.08 WIB
Bagikan:
Pengaturan KUHP 2023 Tegaskan Perlindungan Hak dan Ketertiban Publik

Anggota DPR RI, Rudianto Lallo.|Foto: Farhan/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan ketertiban publik.


Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Rudianto Lallo dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung secara daring, Jakarta, Senin (13/4/2026). Ia menjelaskan berkaitan dengan sejumlah pasal dalam KUHP 2023 dan UU Penyesuaian Pidana yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Dalam keterangannya, DPR menjelaskan bahwa sejumlah pasal yang dipersoalkan telah dirumuskan secara cermat dan tidak bertujuan membatasi kebebasan berpendapat. DPR menegaskan, norma terkait penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, serta Presiden dan Wakil Presiden telah membedakan secara tegas antara kritik yang bersifat konstruktif dan penghinaan yang menyerang kehormatan atau martabat.

Lihat Juga :

Once Mekel Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Akses Publik Dalam Harmonisasi RUU Hak Cipta

Once Mekel Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Akses Publik Dalam Harmonisasi RUU Hak Cipta

Raja Faisal Tuntut Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak bagi Dokter Muda

Raja Faisal Tuntut Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak bagi Dokter Muda


“Pengaturan tersebut justru memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi ruang demokrasi agar tetap berjalan secara sehat,” ujar Rudianto yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini.


Lebih lanjut, Rudianto juga menekankan bahwa pendekatan hukum pidana dalam KUHP 2023 mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan pidana sebagai upaya terakhir. Hal ini tercermin dalam sejumlah ketentuan yang mensyaratkan adanya aduan dari pihak yang dirugikan sebelum suatu perkara dapat diproses secara hukum.


Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan terkait demonstrasi dalam Pasal 256 KUHP 2023 tidak serta-merta mempidanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Suatu tindakan baru dapat dikenai sanksi apabila memenuhi unsur kumulatif, yakni tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan nyata terhadap kepentingan umum seperti terganggunya layanan publik.


DPR juga menegaskan bahwa ketentuan terkait penyebaran berita bohong dalam UU Penyesuaian Pidana telah dirumuskan secara lebih tegas dengan menekankan unsur kesengajaan serta akibat nyata berupa kerusuhan di masyarakat. Dengan demikian, norma tersebut dinilai telah memenuhi asas kepastian hukum (lex certa) dan tidak bersifat multitafsir.


Di sisi lain, terkait pengaturan pidana mati, DPR menyampaikan bahwa KUHP 2023 mengusung paradigma baru yang lebih humanis. Pidana mati tidak lagi bersifat absolut, melainkan dilengkapi dengan mekanisme evaluasi dan masa percobaan, sebagai bagian dari pendekatan pemidanaan modern yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.


Tak hanya itu, DPR juga menyoroti pengaturan mengenai penggunaan lambang negara yang bertujuan menjaga kehormatan dan kewibawaan simbol negara. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan lambang negara yang dapat merusak makna dan identitas konstitusional.


Dalam kesimpulannya, DPR berpandangan bahwa seluruh ketentuan yang diuji telah memenuhi prinsip lex certa dan lex stricta, serta dirancang untuk mendukung tujuan pemidanaan yang bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif.


“Norma-norma dalam KUHP 2023 dan UU Penyesuaian Pidana telah disusun secara proporsional dan konstitusional, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga ketertiban dalam masyarakat,” pungkasnya. (bit/aha)

Berita terkait

Once Mekel Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Akses Publik Dalam Harmonisasi RUU Hak Cipta
Kesejahteraan Rakyat
Once Mekel Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Akses Publik Dalam Harmonisasi RUU Hak Cipta
Raja Faisal Tuntut Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak bagi Dokter Muda
Politik dan Keamanan
Raja Faisal Tuntut Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak bagi Dokter Muda
Indonesia Harus Jadi Pelopor Perlindungan Hak Anak dan Perempuan di Palestina
Politik dan Keamanan
Indonesia Harus Jadi Pelopor Perlindungan Hak Anak dan Perempuan di Palestina
Tags:#KUHP
Sebelumnya

Miris Penipuan Rekrutmen ASN, Mardani Dorong Pemda Contoh Pola Job Fair DKI

Selanjutnya

Kenaikan Tarif Penerbangan Ancam Target Wisata NTB 2026

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1164)
  • Industri dan Pembangunan(4004)
  • Isu Lainnya(1080)
  • Kesejahteraan Rakyat(3986)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4846)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi VII|Baleg|Bencana|Komisi IX|Komisi XII|Komisi III|Komisi II|Komisi XIII|Komisi X|RUU Perampasan Aset|RUU Adminduk|RUU Reforma Agraria|Komisi I
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 62%
Angin: 13 km/h