Anggota DPR RI, Rudianto Lallo.
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan ketertiban publik.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Rudianto Lallo dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung secara daring, Jakarta, Senin (13/4/2026). Ia menjelaskan berkaitan dengan sejumlah pasal dalam KUHP 2023 dan UU Penyesuaian Pidana yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam keterangannya, DPR menjelaskan bahwa sejumlah pasal yang dipersoalkan telah dirumuskan secara cermat dan tidak bertujuan membatasi kebebasan berpendapat. DPR menegaskan, norma terkait penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, serta Presiden dan Wakil Presiden telah membedakan secara tegas antara kritik yang bersifat konstruktif dan penghinaan yang menyerang kehormatan atau martabat.
“Pengaturan tersebut justru memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi ruang demokrasi agar tetap berjalan secara sehat,” ujar Rudianto yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini.
Lebih lanjut, Rudianto juga menekankan bahwa pendekatan hukum pidana dalam KUHP 2023 mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan pidana sebagai upaya terakhir. Hal ini tercermin dalam sejumlah ketentuan yang mensyaratkan adanya aduan dari pihak yang dirugikan sebelum suatu perkara dapat diproses secara hukum.
Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan terkait demonstrasi dalam Pasal 256 KUHP 2023 tidak serta-merta mempidanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Suatu tindakan baru dapat dikenai sanksi apabila memenuhi unsur kumulatif, yakni tanpa pemberitahuan dan menimbulkan gangguan nyata terhadap kepentingan umum seperti terganggunya layanan publik.
DPR juga menegaskan bahwa ketentuan terkait penyebaran berita bohong dalam UU Penyesuaian Pidana telah dirumuskan secara lebih tegas dengan menekankan unsur kesengajaan serta akibat nyata berupa kerusuhan di masyarakat. Dengan demikian, norma tersebut dinilai telah memenuhi asas kepastian hukum (lex certa) dan tidak bersifat multitafsir.
Di sisi lain, terkait pengaturan pidana mati, DPR menyampaikan bahwa KUHP 2023 mengusung paradigma baru yang lebih humanis. Pidana mati tidak lagi bersifat absolut, melainkan dilengkapi dengan mekanisme evaluasi dan masa percobaan, sebagai bagian dari pendekatan pemidanaan modern yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Tak hanya itu, DPR juga menyoroti pengaturan mengenai penggunaan lambang negara yang bertujuan menjaga kehormatan dan kewibawaan simbol negara. Ketentuan tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan lambang negara yang dapat merusak makna dan identitas konstitusional.
Dalam kesimpulannya, DPR berpandangan bahwa seluruh ketentuan yang diuji telah memenuhi prinsip lex certa dan lex stricta, serta dirancang untuk mendukung tujuan pemidanaan yang bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Norma-norma dalam KUHP 2023 dan UU Penyesuaian Pidana telah disusun secara proporsional dan konstitusional, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga ketertiban dalam masyarakat,” pungkasnya. (bit/aha)