E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Pendidikan|Bencana|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|Judi Online|Sumatra|PTS|PTN|YTR
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Pendidikan|Bencana|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|Judi Online|Sumatra|PTS|PTN|YTR
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Pendidikan|Bencana|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|Judi Online|Sumatra|PTS|PTN|YTR
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Pendidikan|Bencana|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|Judi Online|Sumatra|PTS|PTN|YTR
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Once Mekel Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Akses Publik Dalam Harmonisasi RUU Hak Cipta

Diterbitkan
Rabu, 11 Mar 2026 12.24 WIB
Bagikan:
Once Mekel Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Akses Publik Dalam Harmonisasi RUU Hak Cipta

Anggota Badan Legislasi DPR RI Once Mekel saat Rapat Panja Pengharmonisasian RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Sebagai informasi, rapat tersebut membahas berbagai aspek substansi perubahan undang-undang hak cipta guna memastikan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri kreatif. Tidak hanya itu saja, RUU ini dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekosistem hak cipta di Indonesia.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Once Mekel yang juga menjadi pengusul perubahan RUU tersebut, menegaskan bahwa semangat utama revisi undang-undang ini adalah menghadirkan regulasi yang lebih berkualitas dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem hak cipta. Menurutnya, undang-undang yang baru diharapkan mampu melindungi kepentingan para pencipta, pemegang hak terkait, pelaku pertunjukan, hingga label rekaman, sekaligus tetap menjamin akses masyarakat terhadap pemanfaatan karya cipta.

“Kami sebagai pengusul punya satu semangat bahwa undang-undang yang baru ini harus lebih baik dari sebelumnya, lebih berkualitas, dan terutama memberi manfaat bagi semua pihak. Baik pencipta, pemegang hak terkait, performer, label, maupun masyarakat yang memanfaatkan karya tersebut,” ujar Once.

Ia juga menjelaskan prinsip dasar pengaturan hak cipta harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak eksklusif pencipta dan pemanfaatan karya secara luas untuk pengembangan seni dan kebudayaan. Baginya, hak cipta memiliki karakter berbeda dibandingkan dengan kepemilikan benda pada umumnya, karena bersifat tidak berwujud dan dapat digunakan secara bersamaan di berbagai tempat dalam waktu yang sama.

“Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa hak cipta itu bersifat bergerak dan tidak berwujud. Berbeda dengan benda fisik yang bisa kita klaim keberadaannya secara langsung. Hak cipta bisa dimanfaatkan secara simultan di banyak tempat sekaligus,” jelasnya.

Karena karakter tersebut, Once menilai peran negara tetap diperlukan untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan hak cipta berjalan secara adil dan transparan. Dalam pembahasan mengenai kelembagaan, ia menyampaikan dukungan agar mekanisme pengumpulan dan pendistribusian royalti tetap dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Lembaga tersebut berfungsi menghimpun serta menyalurkan royalti kepada para pemilik hak cipta.

Namun demikian, Once menegaskan pentingnya adanya lembaga pengawas yang bertugas sebagai regulator agar fungsi pengaturan tidak terpusat dalam satu institusi. Ia juga menilai pembagian peran antara lembaga pengelola royalti dan lembaga regulator penting untuk menjaga akuntabilitas serta mencegah konsentrasi kewenangan yang berlebihan.

Selain itu, Once juga menyoroti pentingnya pengembangan sistem basis data digital yang kuat untuk mendukung proses registrasi karya cipta serta pengelolaan royalti secara transparan. Menurutnya, registrasi karya cipta melalui LMK dapat sekaligus menjadi dasar pemberian kuasa kepada lembaga tersebut untuk mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti, termasuk melakukan langkah hukum apabila terjadi pelanggaran hak cipta oleh pihak ketiga.

Maka dari itu, ia berharap dengan sistem yang lebih terstruktur, masyarakat memiliki satu pintu yang jelas untuk membayar royalti ketika memanfaatkan karya cipta, khususnya dalam ranah pertunjukan atau performing rights. “Lembaga manajemen kolektif harus menjadi satu-satunya tempat yang bisa diandalkan masyarakat untuk membayar royalti dan mendapatkan jaminan bahwa dengan pembayaran tersebut mereka dapat memanfaatkan ciptaan secara sah,” ungkapnya.

Melalui revisi undang-undang ini, Once berharap tercipta kepastian hukum yang lebih kuat serta ekosistem hak cipta yang lebih harmonis, sehingga konflik yang selama ini kerap terjadi antara pencipta, pelaku industri, dan pengguna karya dapat diminimalkan. Menutup pernyataannya, pengaturan yang baik akan mendorong berkembangnya kreativitas sekaligus memperkuat industri kreatif nasional. •ssb/um

Berita terkait

Mercy Barends Tekankan Perlindungan Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Mercy Barends Tekankan Perlindungan Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset
Keseimbangan Fleksibilitas Usaha dan Perlindungan Pekerja Perlu Jadi Poin Utama RUU Ketenagakerjaan
Kesejahteraan Rakyat
Keseimbangan Fleksibilitas Usaha dan Perlindungan Pekerja Perlu Jadi Poin Utama RUU Ketenagakerjaan
Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban Harus Ada dalam RUU PSdK
Politik dan Keamanan
Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban Harus Ada dalam RUU PSdK
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi X
Sebelumnya

Komisi IX DPR ke Bogor, Pastikan Tak Ada Toleransi Pangan Berbahaya

Selanjutnya

Baleg DPR Targetkan RUU Prioritas Rampung pada Masa Sidang IV 2025–2026

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(934)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3344)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4079)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI