Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Polda Jawa Barat, Bandung.
PARLEMENTARIA, Bandung - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyampaikan pandangannya terkait wacana pelarangan peredaran vape dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Safaruddin mengakui adanya pro dan kontra di tengah masyarakat, mengingat produk vape juga berkaitan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun demikian, ia menegaskan bahwa aspek perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam penyusunan regulasi.
“Walaupun memang tadi kan ada pro kontra, ini kan (vape) produk UMKM. Tetapi apapun juga, kalau itu sudah dimasukkan kategori dilarang, dia tidak bisa juga. Sudah mengemukakan, kita akan segera memasukkan di dalam suatu aturan bahwa tidak boleh,” ujar Safaruddin kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Polda Jawa Barat, Bandung, Kamis (9/3/2026).
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menambahkan bahwa kebijakan tersebut akan merujuk pada rekomendasi dan kajian dari Badan Narkotika Nasional (BNN), khususnya jika vape dikategorikan memiliki kandungan atau potensi yang berkaitan dengan narkotika.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan RUU Narkotika dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan, guna menghasilkan regulasi yang mampu melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.
Diketahui, sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape.
“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, lanjut Suyudi, terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu.
Suyudi menjelaskan, etomidate adalah obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya.
Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelas Suyudi. (syn/rdn)