E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 59%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 59%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 59%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Safaruddin: Potensi Penyalahgunaan Vape Masuk Dalam Pembahasan RUU Narkotika

Diterbitkan
Sabtu, 11 Apr 2026 10.45 WIB
Bagikan:
Safaruddin: Potensi Penyalahgunaan Vape Masuk Dalam Pembahasan RUU Narkotika

Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Polda Jawa Barat, Bandung.|Foto: Shane/Mahendra

PARLEMENTARIA, Bandung - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyampaikan pandangannya terkait wacana pelarangan peredaran vape dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.

 

Safaruddin mengakui adanya pro dan kontra di tengah masyarakat, mengingat produk vape juga berkaitan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun demikian, ia menegaskan bahwa aspek perlindungan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam penyusunan regulasi.

Lihat Juga :

Perlindungan Harta Bersama Jadi Substansi Penting dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Perlindungan Harta Bersama Jadi Substansi Penting dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Perlindungan Karya Tradisional dan Transparansi Pengelolaan Royalti Harus Masuk dalam Pembahasan RUU Hak Cipta

Perlindungan Karya Tradisional dan Transparansi Pengelolaan Royalti Harus Masuk dalam Pembahasan RUU Hak Cipta

 

“Walaupun memang tadi kan ada pro kontra, ini kan (vape) produk UMKM. Tetapi apapun juga, kalau itu sudah dimasukkan kategori dilarang, dia tidak bisa juga. Sudah mengemukakan, kita akan segera memasukkan di dalam suatu aturan bahwa tidak boleh,” ujar Safaruddin  kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Polda Jawa Barat, Bandung, Kamis (9/3/2026).

 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menambahkan bahwa kebijakan tersebut akan merujuk pada rekomendasi dan kajian dari Badan Narkotika Nasional (BNN), khususnya jika vape dikategorikan memiliki kandungan atau potensi yang berkaitan dengan narkotika.

 

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembahasan RUU Narkotika dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan, guna menghasilkan regulasi yang mampu melindungi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum. 

 

Diketahui, sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat. 

 

Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape. 

 

“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).

 

Selain itu, lanjut Suyudi, terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu. 

 

Suyudi menjelaskan, etomidate adalah obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya. 

 

Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” jelas Suyudi. (syn/rdn)

Berita terkait

Perlindungan Harta Bersama Jadi Substansi Penting dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Perlindungan Harta Bersama Jadi Substansi Penting dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Perlindungan Karya Tradisional dan Transparansi Pengelolaan Royalti Harus Masuk dalam Pembahasan RUU Hak Cipta
Politik dan Keamanan
Perlindungan Karya Tradisional dan Transparansi Pengelolaan Royalti Harus Masuk dalam Pembahasan RUU Hak Cipta
Tekankan Urgensi Penguatan Pengaturan Narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana
Politik dan Keamanan
Tekankan Urgensi Penguatan Pengaturan Narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana
Tags:#narkotika#vape#RUU Narkotika
Sebelumnya

Optimalnya Pelayanan dan Fasilitas Lapas Kelas II Bengkulu di Tengah Efisiensi Anggaran

Selanjutnya

Edy Wuryanto Desak Pekerja Miskin Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(805)
  • Industri dan Pembangunan(2998)
  • Isu Lainnya(1004)
  • Kesejahteraan Rakyat(2900)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3617)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|Reses|Pendidikan|pangan|Haji|timwas haji|Transportasi|BBM|Subsidi|Duka Cita|Kekerasan Seksual|kecelakaan
Jakarta:
Berawan
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 59%
Angin: 11 km/h