
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam RDP dengan Dirjen Imigrasi Kemenimipas, OMBUDSMAN dan Perwakilan Gerakan SDUWHV Australia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyoroti kisruh perebutan Surat Dukungan Utama Working and Holiday Visa (SDUWHV) atau yang dikenal sebagai war SDUWHV yang terjadi dalam sistem imigrasi. Sugiat menyampaikan bahwa mekanisme seleksi SDUWHV tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau layaknya undian cepat. Menurutnya, kebijakan imigrasi adalah bagian dari kebijakan negara yang berkaitan langsung dengan kepentingan Indonesia di luar negeri.
“Kasus ini sangat ramai di publik bahkan ada yang bilang diperjualbelikan, tuduhan jual beli slot SDUWHV memang menjadi perhatian dari Presiden langsung dan kami bergerak cepat untuk melibatkan Ombudsman dalam mengaudit permasalah ini,” tuturnya dalam RDP Komisi XIII dengan Dirjen Imigrasi Kemenimipas, OMBUDSMAN dan Perwakilan Gerakan SDUWHV Australia di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menyebut berdasarkan audit yang dilakukan Ombudsman terdapat penyimpangan prosedur terkait SDUWHV. Ia menekankan bahwa peserta SDUWHV pada dasarnya menjadi representasi bangsa di Australia, sehingga proses seleksi harus dilakukan secara ketat dan selektif.
“Sekarang yang menjadi pertanyaan kenapa bisa terjadi kesalahan prosedur? Apakah karena tidak tahu bahwa dalam pemerintahan digital terdapat prosedur yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Menurutnya, putra-putri Indonesia yang diberangkatkan harus memiliki keahlian, kemampuan bahasa Inggris, dan kapasitas sosial yang baik. Karena itu, menurut Sugiat, proses first come first served yang terjadi selama ini merupakan kesalahan mendasar.
“Di sisi lain ketidakkompeten vendor dalam mengcover SDUWHV, kemudian juga tidak kompetennya direktorat jendral visa dan direktorat jenderal teknologi informasi dalam penanganan ini,” tambahnya. (tn/rdn)