E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 86%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 86%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 86%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Rumah Doa Disegel di Tangerang, Maruli Siahaan: Kebebasan Beragama Hak Konstitusional Siapapun!

Diterbitkan
Selasa, 7 Apr 2026 16.47 WIB
Bagikan:
Rumah Doa Disegel di Tangerang, Maruli Siahaan: Kebebasan Beragama Hak Konstitusional Siapapun!

Anggota DPR RI dari Dapil Sumatra I Maruli Siahaan.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota DPR RI dari Dapil Sumatra I Maruli Siahaan, menegaskan bahwa polemik penyegelan rumah doa POUK Tesalonika di Tangerang menjadi pengingat penting bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara.

 

Menurutnya, dalam perspektif hukum, setiap bentuk pembatasan aktivitas ibadah tanpa dasar yang sah berpotensi bertentangan dengan konstitusi, khususnya ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.

Lihat Juga :

Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar

Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar

Maruli Siahaan Minta Kanim Kota Tangerang Tingkatkan Pengawasan WNA

Maruli Siahaan Minta Kanim Kota Tangerang Tingkatkan Pengawasan WNA

 

“Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan. Kebebasan beragama bukan sekadar norma, tetapi hak konstitusional yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun,” ujar Maruli dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

 

Ia menilai peristiwa tersebut juga mencerminkan adanya kesenjangan antara nilai toleransi yang dijunjung dalam Pancasila dengan praktik di lapangan. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak beragama setiap warga negara tanpa diskriminasi.

 

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut mengingatkan bahwa pemerintah, termasuk pemerintah daerah, tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu dalam mengambil kebijakan.

 

“Dalam negara hukum, setiap kebijakan harus didasarkan pada aturan yang berlaku, bukan tekanan sosial. Penolakan masyarakat tidak dapat dijadikan legitimasi untuk membatasi hak konstitusional,” tegas Anggota Komisi XII ini.

 

Ia juga mendorong adanya langkah konkret ke depan melalui penguatan nilai toleransi, penegakan hukum yang adil, serta evaluasi terhadap regulasi yang berpotensi diskriminatif, agar prinsip keberagaman benar-benar terwujud dalam kehidupan berbangsa.

 

Menurutnya, nilai Bhinneka Tunggal Ika harus diimplementasikan secara nyata, tidak hanya menjadi semboyan, tetapi juga tercermin dalam kebijakan dan praktik di lapangan.

 

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan hak beragama berjalan optimal, sehingga persatuan bangsa tetap terjaga.

 

“Kebebasan beragama adalah fondasi persatuan. Hak konstitusional tidak boleh dikalahkan oleh tekanan mayoritas,” pungkasnya. (fa/rdn)

Berita terkait

Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
Kesejahteraan Rakyat
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
Maruli Siahaan Minta Kanim Kota Tangerang Tingkatkan Pengawasan WNA
Politik dan Keamanan
Maruli Siahaan Minta Kanim Kota Tangerang Tingkatkan Pengawasan WNA
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
Kesejahteraan Rakyat
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
Tags:#Kebebasan Beragama
Sebelumnya

Netty Aher Dorong Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Lebih Sensitif terhadap Pekerja Perempuan

Selanjutnya

Sinergi Data K/L Jadi Kunci RUU Satu Data Indonesia

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(770)
  • Industri dan Pembangunan(2780)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2651)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3333)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 86%
Angin: 4 km/h