Anggota Badan Legislasi DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menyoroti pentingnya konsep orkestrasi data saat membahas RUU Satu Data Indonesia bersama Arsip Nasional Republik Indonesia dan Badan Informasi Geospasial. Baginya, keberhasilan implementasi Satu Data Indonesia sangat bergantung pada sinergi antar kementerian dan lembaga (K/L) dalam mengelola, mengintegrasikan, dan berbagi data secara konsisten.
Menurutnya, orkestrasi data harus melibatkan banyak pihak layaknya sebuah orkestra yang terdiri dari berbagai instrumen dengan peran berbeda. Walaupun begitu, ia mengingatkan seluruh elemen tersebut harus berjalan harmonis agar menghasilkan kebijakan yang tepat dan berbasis data yang akurat.
“Setiap kementerian dan lembaga punya peran masing-masing, tapi harus selaras. Kalau tidak, kebijakan yang dihasilkan bisa tidak tepat sasaran,” ujar Sofwan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026),
Di sisi lain, ia mempertanyakan kejelasan kewajiban K/L dalam menyerahkan data kepada ANRI, termasuk jenis data yang harus disampaikan serta mekanisme pengawasan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Tidak hanya itu saja, ungkapnya, ada isu mekanisme kontrol apabila terdapat K/L yang tidak patuh dalam menyerahkan data.
Demi mencegah isu itu terjadi, ia menekankan perlu memastikan supaya regulasi yang diimplementasikan nanti bisa terlaksana dengan tegas dan mengikat agar ANRI bisa mengelola arsip nasional secara optimal. Sebab itu, dirinya mendukung sistem yang tidak hanya mengatur kewajiban, namun juga memastikan kepatuhan melalui pengawasan yang efektif.
“Percuma jika ANRI memiliki tugas dan fungsi, tetapi data dari kementerian dan lembaga tidak dikirimkan. Ini harus diatur secara jelas, termasuk mekanisme pengawasannya,” tegasnya.
Tidak henti, Sofwan turut menyoroti potensi ketidaksinkronan data dalam pengelolaan informasi geospasial. Ia mencontohkan adanya perbedaan data antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Desa terkait jumlah desa yang berada di dalam kawasan hutan.
Adanya perbedaan data tersebut, menurutnya, bukan hanya persoalan teknis, akan tetapi juga berdampak langsung pada perumusan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan, tata ruang, dan pengelolaan sumber daya.
Ia pun mempertanyakan apakah BIG memiliki mekanisme untuk mendeteksi perbedaan data antar K/L, termasuk sistem notifikasi atau kontrol dalam proses integrasi data geospasial. Sebab, BIG berwenang untuk menyajikan data tematik. Di mata publik maupun pejabat pemerintah, BIG kerap dianggap sebagai rujukan utama data geospasial nasional.
Menutup pernyataan, ia berharap masukan dari ANRI dan BIG menjadi bahan penting untuk menyusun RUU Satu Data Indonesia. Baginya, regulasi yang kini tengah disusun harus mampu memperkuat tata kelola, sinkronisasi, serta validitas data nasional. “Jangan sampai Satu Data Indonesia hanya menjadi konsep yang baik di atas kertas, tetapi sulit diterapkan. Kuncinya ada pada orkestrasi dan kedisiplinan dalam berbagi data,” pungkasnya. (bit/um)