E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi|Bencana|TKD|Anggaran|Pendidikan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 84%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi|Bencana|TKD|Anggaran|Pendidikan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 84%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi|Bencana|TKD|Anggaran|Pendidikan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 84%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Lestari Moerdijat: Tidak Ada Alasan untuk Menunda Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat

Diterbitkan
Selasa, 31 Mar 2026 11.12 WIB
Bagikan:
Lestari Moerdijat: Tidak Ada Alasan untuk Menunda Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat

Anggota DPR RI Lestari Moerdijat .|Foto : Istimewa/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota DPR RI Lestari Moerdijat mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) menjadi undang-undang. Hal ini disampaikannya dalam rangka memeringati Hari Mayarakat Ada Nasional tiap tanggal 13 Maret.

 

"Upaya pembahasan RUU MHA sudah berlangsung 16 tahun, tetapi hingga kini belum juga lahir undang-undang. Momentum Hari Masyarakat Adat Nasional harus menjadi pendorong semua pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di tanah air," katanya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (13/3/2026). 

Lihat Juga :

Berikan Kepastian Hukum yang Kuat, Pengesahan RUU Masyarakat Adat Mendesak Disegerakan

Berikan Kepastian Hukum yang Kuat, Pengesahan RUU Masyarakat Adat Mendesak Disegerakan

RUU Masyarakat Adat Jadi Landasan Aturan yang Lebih Komprehensif

RUU Masyarakat Adat Jadi Landasan Aturan yang Lebih Komprehensif

 

Menurut perempuan yang kerap disapa Rerie itu, saat ini tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan RUU MHA untuk segera dijadikan undang-undang. 

 

"Data menunjukkan 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lainnya dikuasai korporasi. Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan," tegas Wakil Ketua MPR RI tersebut.

 

Menurut Rerie, masyarakat adat adalah benteng terakhir konservasi kawasan hutan dan menjaga ketahanan pangan nasional. 

 

"Mereka menjaga hutan, menyediakan pangan tanpa merusak alam, tetapi kerap dikriminalisasi dan dirampas tanah leluhurnya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan," ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu. 

 

Politisi Fraksi Partai NasDem ini berharap, masuknya RUU MHA pada Prolegnas 2026 harus diikuti dengan langkah pembahasan yang nyata. Sehingga, pembahasan RUU MHA dapat melahirkan payung hukum yang kuat bagi eksistensi masyarakat adat di tanah air. 

 

Data terkini menunjukkan 50-70 juta jiwa masyarakat adat tersebar di Indonesia. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat potensi wilayah adat yang terpetakan mencapai 32,3 juta hektar. 

 

Per Juli 2025, pemerintah Indonesia baru menetapkan sekitar 333.687 hingga hampir 400 ribu hektar hutan adat secara resmi.

 

Sementara itu 8,16 juta hektare wilayah adat tumpang tindih dengan konsesi tambang dan perkebunan.

 

"Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Ini amanat konstitusi. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut," pungkas Rerie. (rdn)

Berita terkait

Berikan Kepastian Hukum yang Kuat, Pengesahan RUU Masyarakat Adat Mendesak Disegerakan
Politik dan Keamanan
Berikan Kepastian Hukum yang Kuat, Pengesahan RUU Masyarakat Adat Mendesak Disegerakan
RUU Masyarakat Adat Jadi Landasan Aturan yang Lebih Komprehensif
Politik dan Keamanan
RUU Masyarakat Adat Jadi Landasan Aturan yang Lebih Komprehensif
RUU Masyarakat Adat Harus Jamin Ruang Hidup dan Lindungi dari Kriminalisasi
Politik dan Keamanan
RUU Masyarakat Adat Harus Jamin Ruang Hidup dan Lindungi dari Kriminalisasi
Sebelumnya

Wacana Defisit di Atas 3 Persen, Banggar DPR Minta Pemerintah Hitung Risiko

Selanjutnya

RUU Air Minum dan Sanitasi Potensi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Nasional

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(942)
  • Industri dan Pembangunan(3351)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3355)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4089)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi|Bencana|TKD|Anggaran|Pendidikan
Jakarta:
Cerah
27°C
Terasa: 33°C
Lembab: 84%
Angin: 3 km/h