E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTB|Gili Meno|mitigasi|Bencana|Gili Air|Gili Trawangan|Haji|biaya haji|RUU Perampasan Aset|PMI|RUU Masyarakat Adat|digital|Teknologi
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 50%
Angin: 2 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTB|Gili Meno|mitigasi|Bencana|Gili Air|Gili Trawangan|Haji|biaya haji|RUU Perampasan Aset|PMI|RUU Masyarakat Adat|digital|Teknologi
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 50%
Angin: 2 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTB|Gili Meno|mitigasi|Bencana|Gili Air|Gili Trawangan|Haji|biaya haji|RUU Perampasan Aset|PMI|RUU Masyarakat Adat|digital|Teknologi
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 50%
Angin: 2 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Otonomi Khusus

Diterbitkan
Selasa, 11 Agu 2026 09.41 WIB
Bagikan:
Ahmad Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Otonomi Khusus

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya.|Foto: Yoga/Karisma

PARLEMENTARIA, Sorong – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat justru akan memperkuat posisi masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk tanah, wilayah, budaya, serta sumber daya alam.


Doli mengatakan selama ini masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan, terutama ketika wilayah adat bersinggungan dengan kepentingan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam. Kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat adat semakin terpinggirkan dan kehilangan ruang hidup maupun identitas budayanya.


"Justru dengan lahirnya undang-undang ini, kita ingin memperkuat posisi masyarakat adat. Selama ini masyarakat adat seperti tidak mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan. Kalau nanti undang-undang ini jadi, kita berharap semua yang berkaitan dengan aset kesatuan masyarakat adat bisa terlindungi, baik tanah, wilayah, budaya, maupun sumber daya alamnya," ujar Doli dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026).

Lihat Juga :

RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus

Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat


Ia menjelaskan, persoalan kerap muncul ketika kepentingan pembangunan, khususnya kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam, berada di wilayah yang juga merupakan wilayah adat. Menurutnya, regulasi yang kuat diperlukan agar kepentingan pembangunan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan keberadaan dan hak masyarakat adat.


"Selama ini persoalan muncul ketika ada benturan antara kepentingan pembangunan, khususnya kepentingan ekonomi yang mengelola sumber daya alam, dengan wilayah adat. Kadang-kadang masyarakat adat selalu kalah, sehingga mereka bisa terpinggirkan, tergerus, bahkan hilang. Ini yang tidak kita inginkan," tegasnya.


Doli menekankan RUU Masyarakat Adat tidak dimaksudkan untuk melemahkan atau bertentangan dengan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Otonomi Khusus. Sebaliknya, menurutnya, seluruh regulasi tersebut harus dapat disinergikan sesuai dengan kedudukan dan ruang lingkup pengaturannya.


"Undang-undang ini tidak ada kaitannya dengan pelemahan undang-undang yang lain, apalagi otonomi khusus. Justru nanti bisa disinergikan. RUU ini berlaku secara nasional, sementara otonomi khusus merupakan lex specialis untuk Aceh dan Papua. Jadi, semua undang-undang nasional harusnya bersinergi dengan undang-undang yang lebih lex specialis," jelasnya.


Lebih lanjut, Doli berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan nasional dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia. (ya/aha)

Berita terkait

RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus
Politik dan Keamanan
RUU Masyarakat Adat Harus Akomodasi Karakteristik Daerah Otonomi Khusus
Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Ketut Kariyasa: Tak Ada Alasan Lagi Tunda Pembahasan RUU Masyarakat Adat
Tak Sekadar Pengakuan, RUU Masyarakat Adat Disiapkan untuk Lindungi Hak dan Tanah Ulayat
Politik dan Keamanan
Tak Sekadar Pengakuan, RUU Masyarakat Adat Disiapkan untuk Lindungi Hak dan Tanah Ulayat
Tags:#RUU Masyarakat Adat
Sebelumnya

Andina Narang Dorong Pelajar Kalteng Bijak Manfaatkan Teknologi

Selanjutnya

Wibowo: Kenaikan Biaya Haji Jangan Langsung Dibebankan kepada Jemaah

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1055)
  • Industri dan Pembangunan(3692)
  • Isu Lainnya(1045)
  • Kesejahteraan Rakyat(3695)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4567)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

SIDANG TAHUNAN MPR RI SIDANG BERSAMA DPR & DPD RI RAPAT PARIPURNA DPR RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTB|Gili Meno|mitigasi|Bencana|Gili Air|Gili Trawangan|Haji|biaya haji|RUU Perampasan Aset|PMI|RUU Masyarakat Adat|digital|Teknologi
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 50%
Angin: 2 km/h