E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
SPMB|Transportasi|PMN|RAPBN 2027|RUU HPI|AMDK|APBN|Imigrasi|Perguruan Tinggi|TKD|YTR|Kesehatan|Pariwisata
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 87%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
SPMB|Transportasi|PMN|RAPBN 2027|RUU HPI|AMDK|APBN|Imigrasi|Perguruan Tinggi|TKD|YTR|Kesehatan|Pariwisata
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 87%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
SPMB|Transportasi|PMN|RAPBN 2027|RUU HPI|AMDK|APBN|Imigrasi|Perguruan Tinggi|TKD|YTR|Kesehatan|Pariwisata
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 87%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Diterbitkan
Senin, 9 Mar 2026 15.22 WIB
Bagikan:
Dukung Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 Demi Lindungi Anak di Ruang Digital

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto: Tari/Karisma.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari kebijakan tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring. Menurutnya, kebijakan ini relevan dengan tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital saat ini, di mana berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga penipuan daring semakin meningkat.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda,” ujar Hetifah melalui rilis yang diterima oleh Parlementaria di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, ungkapnya, Komisi X DPR RI juga memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan modern. Ia menilai pelajar saat ini sangat dekat dengan teknologi dan media sosial, sehingga kebijakan perlindungan harus berjalan seiring dengan penguatan literasi digital.

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Hetifah juga menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.

“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” tutup Hetifah. •um

Berita terkait

DPR RI Dukung Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Politik dan Keamanan
DPR RI Dukung Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Butuh Regulasi Ketat dan Literasi Digital Masif untuk Lindungi Anak di Ruang Siber
Politik dan Keamanan
Butuh Regulasi Ketat dan Literasi Digital Masif untuk Lindungi Anak di Ruang Siber
Regulasi Pembatasan Akses Internet, Lindungi Anak di Ranah Digital
Politik dan Keamanan
Regulasi Pembatasan Akses Internet, Lindungi Anak di Ranah Digital
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi X
Sebelumnya

Pentingnya Regulasi AI, Cegah Misinformasi di Ruang Digital

Selanjutnya

Tinjau Kesiapan Kodam Raden Inten Hadapi Arus Mudik Lebaran

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(934)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3339)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4078)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
SPMB|Transportasi|PMN|RAPBN 2027|RUU HPI|AMDK|APBN|Imigrasi|Perguruan Tinggi|TKD|YTR|Kesehatan|Pariwisata
Jakarta:
Cerah
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 87%
Angin: 5 km/h