E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

DPR Sampaikan Keterangan Terkait Uji Materiil UU TNI di MK

Diterbitkan
Kamis, 5 Feb 2026 15.03 WIB
Bagikan:
DPR Sampaikan Keterangan Terkait Uji Materiil UU TNI di MK

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto dalam sidang pengujian materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto: Dhika/Mahendra.

PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI menegaskan bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan kebijakan hukum yang konstitusional dan rasional dalam menjawab dinamika ancaman pertahanan negara yang semakin kompleks. Penegasan tersebut disampaikan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam persidangan menyampaikan bahwa pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak lahir dari ruang hampa, melainkan merupakan respons terhadap perubahan karakter ancaman global yang kini bersifat multidimensional, hibrida, serta melibatkan irisan antara domain militer dan nonmiliter. Oleh karena itu, penguatan peran TNI dinilai sebagai keniscayaan strategis untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

DPR RI menegaskan bahwa pengaturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI bersifat terbatas dan selektif. Jabatan tersebut hanya dapat diisi pada kementerian dan lembaga tertentu yang memiliki keterkaitan langsung dengan bidang pertahanan negara serta membutuhkan kompetensi teknis dan strategis yang dimiliki oleh prajurit TNI.

“Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil bukanlah bentuk perluasan kekuasaan militer ke ranah sipil, melainkan penugasan yang terukur, profesional, dan tetap berada dalam koridor supremasi sipil serta nilai-nilai demokrasi,” ujar Utut dalam persidangan.

Ia menjelaskan, dibandingkan dengan UU sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2025 memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 14 institusi. Penambahan tersebut meliputi sektor pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, dan keamanan laut. Menurut DPR, sektor-sektor tersebut membutuhkan kecepatan respons, kedisiplinan, serta kemampuan manajerial teritorial yang merupakan kompetensi inti prajurit TNI.

DPR RI juga menegaskan bahwa prinsip pengunduran diri atau pensiun tetap diberlakukan bagi prajurit TNI yang akan menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah ditentukan secara limitatif dalam undang-undang. Hal ini, kata Utut, membuktikan tidak adanya perampasan hak sipil maupun dominasi militer dalam jabatan sipil.

Selain itu, DPR menilai kekhawatiran para pemohon terkait potensi ambiguitas yurisdiksi hukum tidak beralasan. Pasalnya, sistem hukum nasional telah mengatur mekanisme perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga prinsip persamaan di hadapan hukum tetap terjaga.

“Setiap prajurit TNI yang menjalankan tugas di ranah sipil tetap tunduk pada hukum administrasi pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi impunitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, DPR RI menegaskan bahwa ketentuan Pasal 47 UU TNI tidak menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI. Larangan prajurit TNI untuk terlibat dalam politik praktis, bisnis, serta jabatan politis tetap diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. •atm/aha

Berita terkait

Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Politik dan Keamanan
Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945
Politik dan Keamanan
Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945
Di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Telekomunikasi Sah Secara Konstitusional
Politik dan Keamanan
Di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Telekomunikasi Sah Secara Konstitusional
Tags:#Komisi I#Seputar Parlemen
Sebelumnya

Komisi X: Perkuat Pembangunan SDM Kepemudaan Guna Hadapi Bonus Demografi

Selanjutnya

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3349)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4081)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h