E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Reses|Starlink|Kesehatan|Pendidikan|industri|Guru|KUHP|RUU Masyarakat Adat|internet|UU ITE|Hantavirus
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 37°C
Lembab: 72%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Reses|Starlink|Kesehatan|Pendidikan|industri|Guru|KUHP|RUU Masyarakat Adat|internet|UU ITE|Hantavirus
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 37°C
Lembab: 72%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Reses|Starlink|Kesehatan|Pendidikan|industri|Guru|KUHP|RUU Masyarakat Adat|internet|UU ITE|Hantavirus
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 37°C
Lembab: 72%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Nasir Djamil: Kewenangan Aceh Diperkuat, Pengawasan Pusat Tetap Melekat

Diterbitkan
Rabu, 14 Jan 2026 08.09 WIB
Bagikan:
Nasir Djamil: Kewenangan Aceh Diperkuat, Pengawasan Pusat Tetap Melekat

Anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil. Foto : Dok/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Kekhususan yang dimiliki Pemerintah Aceh menjadi perhatian utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pembahasan perubahan pasal demi pasal, pengaturan kewenangan Aceh sebagai daerah otonomi khusus dinilai perlu ditegaskan agar dapat dijalankan secara optimal.

Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (14/1/2026). Salah satu anggota Baleg DPR RI, Nasir Djamil, menilai penguatan kewenangan menjadi kebutuhan penting dalam rangka mengimplementasikan kekhususan Aceh secara efektif.

“Oleh karena itu, beberapa hal memang dibahas dan tentu saja yang agak mendapat tanggapan itu adalah soal bagaimana Aceh mengatur kewenangan karena kekhususan yang dimiliki olehnya. Oleh karena itu, memang kewenangan-kewenangan terkait mulai yang teoritis sampai kepada yang aplikasi atau implementasi itu menjadi hal yang sangat dibutuhkan,” ujar politisi Fraksi PKS itu saat ditemui media usai rapat.

Salah satu perubahan yang menjadi sorotan terdapat pada Pasal 11. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan bahwa pemerintah pusat menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.

Sementara dalam draf revisi yang tengah dibahas, Pemerintahan Aceh diusulkan memiliki kewenangan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagai pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut melalui Qanun Aceh.

“Misalnya soal pembuatan norma standar prosedur yang mengatur sebenarnya adalah hal-hal yang terkait dengan kekhususan Aceh. Jadi norma standar prosedur itu bukan berlaku antara pemerintah pusat dengan daerah-daerah secara nasional. Tapi mengatur bagaimana kekhususan-kekhususan yang ada di Aceh sehingga kemudian nanti norma standar prosedur dan lain itu bisa dijalankan oleh pemerintah Aceh di sana,” jelas Nasir yang juga bertugas di Komisi III DPR RI.

Ia menegaskan, pengaturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah pusat. Usulan ini justru diarahkan agar kekhususan dan keistimewaan Aceh dapat dijalankan secara optimal, tanpa menghilangkan kewenangan korektif yang selama ini dimiliki pemerintah pusat.

“Jadi sekali lagi Aceh itu memiliki keistimewaan dan kekhususan berbeda dengan Jogja yang hanya memiliki keistimewaan tidak memiliki kekhususan. Berbeda dengan Papua yang hanya memiliki kekhususan tapi tidak memiliki keistimewaan,” katanya.

Lebih jauh, Legislator Dapil Aceh II itu menjelaskan bahwa Aceh memiliki dua dasar hukum yang berbeda dalam pengaturannya. Keistimewaan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, sementara kekhususan Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, sehingga posisinya berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta maupun Papua.

“Jadi sebenarnya norma standar prosedur dan lain sebagainya itu ingin mengatur keistimewaan dan kekhususan yang dimiliki oleh Aceh dan itu sama sekali tidak mengurangi kewenangan yang ada pada pemerintah pusat untuk mengoreksi jika ada hal-hal yang barangkali dalam pandangan pemerintah pusat belum sejalan, belum selaras antara hubungan daerah dan pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan dan pembinaan merupakan kewenangan yang melekat pada pemerintah pusat. Fungsi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh daerah di Republik Indonesia dapat berjalan selaras dengan cita-cita konstitusi dan tujuan bernegara. •uc/aha

Berita terkait

Perlu Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Migas dan Kehutanan di Aceh, Nasir Djamil Singgung Revisi UU
Politik dan Keamanan
Perlu Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Migas dan Kehutanan di Aceh, Nasir Djamil Singgung Revisi UU
Nasir Djamil Dorong Sinkronisasi Qanun Syariah Aceh dalam Revisi KUHAP
Politik dan Keamanan
Nasir Djamil Dorong Sinkronisasi Qanun Syariah Aceh dalam Revisi KUHAP
Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Perkuat Kewenangan, Fiskal, dan Implementasi Syariat Islam
Politik dan Keamanan
Revisi UU Pemerintahan Aceh Harus Perkuat Kewenangan, Fiskal, dan Implementasi Syariat Islam
Tags:#Seputar Parlemen#Baleg
Sebelumnya

Dorong Aksi Nyata Pemulihan Pertanian dan Perikanan Pasca Banjir di Aceh

Selanjutnya

Selly Andriany Usulkan Hak Perlindungan Pemberi Kerja Dimasukan Dalam RUU PPRT

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(813)
  • Industri dan Pembangunan(3007)
  • Isu Lainnya(1004)
  • Kesejahteraan Rakyat(2904)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3619)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Reses|Starlink|Kesehatan|Pendidikan|industri|Guru|KUHP|RUU Masyarakat Adat|internet|UU ITE|Hantavirus
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 37°C
Lembab: 72%
Angin: 6 km/h