
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Nasir Djamil dalam rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pemerintahan Aceh Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Eno/Sari
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nasir Djamil mempertanyakan mengapa kewenangan pengelolaan madrasah oleh Pemerintah Aceh perlu dihapus dalam pembahasan Panja Penyusunan RUU tentang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, kewenangan tersebut merupakan bagian dari kekhususan dan keistimewaan Aceh yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Nasir menilai pengelolaan madrasah oleh Pemerintah Aceh sejalan dengan konsep otonomi asimetris dan pelaksanaan keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999. Karena itu, menurutnya, ketentuan tersebut perlu dipertahankan dalam RUU Pemerintahan Aceh.
“Karena ini sebuah kekhususan dan kita sebut sebagai asimetris sehingga kemudian ada keinginan dan kemudian mandat dari undang-undang ini bahwa Madrasah itu dikelola oleh Pemerintah Aceh dengan harapan pada waktu itu ya sarana dan prasarananya itu mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat,” ujar Nasir dalam rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pemerintahan Aceh Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Sebelumnya, tenaga ahli Baleg DPR RI menjelaskan bahwa terdapat usulan Pemerintah Aceh agar kewenangan pengelolaan pendidikan Islam tetap berada di bawah Pemerintah Aceh, termasuk disertai pelimpahan sarana, prasarana, personel, pendanaan, dan dokumen.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa dalam pembahasan sebelumnya bersama Kementerian Agama, telah dipaparkan sejumlah aturan terkait kewenangan pengelolaan pendidikan Islam dan madrasah oleh pemerintah pusat. Namun, Aceh memiliki kekhususan yang perlu diberikan perlakuan berbeda dalam pengelolaan pendidikan Islam.
Menurut Nasir, pelimpahan kewenangan pengelolaan madrasah kepada Pemerintah Aceh juga perlu diikuti dengan pelimpahan pendanaan agar pelaksanaannya berjalan optimal dan sinkron dengan ketentuan keistimewaan Aceh.
“Jadi kalau kemudian pendengaran madrasah kemudian dilimpahkan ke Aceh dan diikuti dengan pelimpahan pendanaan atau anggaran lalu kemudian kita sinkronkan dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 1999 saya pikir itu sudah sangat apa namanya harmoni dan sangat-sangat baik begitu Ketua,” katanya.
Maka dari itu, Nasir berharap ketentuan mengenai kewenangan pengelolaan madrasah oleh Pemerintah Aceh tetap dipertahankan dan tidak dihapus dalam pembahasan RUU tersebut. “Kami berharap memang pasal ini memang jangan dihilangkan, jangan dihapus karena memang waktu itu agak panjang cerita soal ini Ketua,” tegasnya. (hal/aha)