E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Armuzna|Rupiah|Dolar|Palestina|Bank Indonesia|Israel|Jalur Gaza|Jurnalis Indonesia|Badan Bank Tanah|Wamena|Konflik Antarsuku
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 75%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Armuzna|Rupiah|Dolar|Palestina|Bank Indonesia|Israel|Jalur Gaza|Jurnalis Indonesia|Badan Bank Tanah|Wamena|Konflik Antarsuku
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 75%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Armuzna|Rupiah|Dolar|Palestina|Bank Indonesia|Israel|Jalur Gaza|Jurnalis Indonesia|Badan Bank Tanah|Wamena|Konflik Antarsuku
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 75%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Nasir Djamil Minta Kewenangan Kelola Madrasah oleh Pemerintah Aceh Dipertahankan

Diterbitkan
Selasa, 19 Mei 2026 10.13 WIB
Bagikan:
Nasir Djamil Minta Kewenangan Kelola Madrasah oleh Pemerintah Aceh Dipertahankan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Nasir Djamil dalam rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pemerintahan Aceh Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Eno/Sari

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nasir Djamil mempertanyakan mengapa kewenangan pengelolaan madrasah oleh Pemerintah Aceh perlu dihapus dalam pembahasan Panja Penyusunan RUU tentang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, kewenangan tersebut merupakan bagian dari kekhususan dan keistimewaan Aceh yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Nasir menilai pengelolaan madrasah oleh Pemerintah Aceh sejalan dengan konsep otonomi asimetris dan pelaksanaan keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999. Karena itu, menurutnya, ketentuan tersebut perlu dipertahankan dalam RUU Pemerintahan Aceh.


“Karena ini sebuah kekhususan dan kita sebut sebagai asimetris sehingga kemudian ada keinginan dan kemudian mandat dari undang-undang ini bahwa Madrasah itu dikelola oleh Pemerintah Aceh dengan harapan pada waktu itu ya sarana dan prasarananya itu mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat,” ujar Nasir dalam rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pemerintahan Aceh Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Lihat Juga :

Nasir Djamil: Kewenangan Aceh Diperkuat, Pengawasan Pusat Tetap Melekat

Nasir Djamil: Kewenangan Aceh Diperkuat, Pengawasan Pusat Tetap Melekat

Perlu Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Migas dan Kehutanan di Aceh, Nasir Djamil Singgung Revisi UU

Perlu Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Migas dan Kehutanan di Aceh, Nasir Djamil Singgung Revisi UU


Sebelumnya, tenaga ahli Baleg DPR RI menjelaskan bahwa terdapat usulan Pemerintah Aceh agar kewenangan pengelolaan pendidikan Islam tetap berada di bawah Pemerintah Aceh, termasuk disertai pelimpahan sarana, prasarana, personel, pendanaan, dan dokumen.


Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa dalam pembahasan sebelumnya bersama Kementerian Agama, telah dipaparkan sejumlah aturan terkait kewenangan pengelolaan pendidikan Islam dan madrasah oleh pemerintah pusat. Namun, Aceh memiliki kekhususan yang perlu diberikan perlakuan berbeda dalam pengelolaan pendidikan Islam.


Menurut Nasir, pelimpahan kewenangan pengelolaan madrasah kepada Pemerintah Aceh juga perlu diikuti dengan pelimpahan pendanaan agar pelaksanaannya berjalan optimal dan sinkron dengan ketentuan keistimewaan Aceh.


“Jadi kalau kemudian pendengaran madrasah kemudian dilimpahkan ke Aceh dan diikuti dengan pelimpahan pendanaan atau anggaran lalu kemudian kita sinkronkan dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 1999 saya pikir itu sudah sangat apa namanya harmoni dan sangat-sangat baik begitu Ketua,” katanya.


Maka dari itu, Nasir berharap ketentuan mengenai kewenangan pengelolaan madrasah oleh Pemerintah Aceh tetap dipertahankan dan tidak dihapus dalam pembahasan RUU tersebut. “Kami berharap memang pasal ini memang jangan dihilangkan, jangan dihapus karena memang waktu itu agak panjang cerita soal ini Ketua,” tegasnya. (hal/aha)

Berita terkait

Nasir Djamil: Kewenangan Aceh Diperkuat, Pengawasan Pusat Tetap Melekat
Politik dan Keamanan
Nasir Djamil: Kewenangan Aceh Diperkuat, Pengawasan Pusat Tetap Melekat
Perlu Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Migas dan Kehutanan di Aceh, Nasir Djamil Singgung Revisi UU
Politik dan Keamanan
Perlu Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Migas dan Kehutanan di Aceh, Nasir Djamil Singgung Revisi UU
Nasir Djamil Dorong Sinkronisasi Qanun Syariah Aceh dalam Revisi KUHAP
Politik dan Keamanan
Nasir Djamil Dorong Sinkronisasi Qanun Syariah Aceh dalam Revisi KUHAP
Tags:#RUU Pemerintahan Aceh#Madrasah
Sebelumnya

Rikwanto Dorong Penyelesaian Konflik Wamena Melalui Mediasi dan Kearifan Lokal

Selanjutnya

Bahas RUU Satu Data, Baleg Ingatkan Hak Akses Tetap Harus Dibatasi Regulasi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(828)
  • Industri dan Pembangunan(3028)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2975)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3677)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Armuzna|Rupiah|Dolar|Palestina|Bank Indonesia|Israel|Jalur Gaza|Jurnalis Indonesia|Badan Bank Tanah|Wamena|Konflik Antarsuku
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 75%
Angin: 7 km/h