Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam rapat yang berlangsung di Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Mahen/Sari
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya pengaturan hak akses data yang tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini ditegaskan Bob Hasan dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia.
Menurutnya, hak akses terhadap data tidak dapat dilepaskan dari aturan lain, terutama yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan data strategis nasional. Ia pun menilai substansi dalam pasal tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun benturan dengan regulasi yang telah ada sebelumnya.
“Jadi setiap orang itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka hak akses tadi itu dengan tetap menghormati perlindungan data pribadi yang ada perundang-undangnya,” ujar Bob Hasan dalam rapat yang berlangsung di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menjelaskan, pembatasan terhadap hak akses data tetap diperlukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga perlindungan data pribadi maupun data strategis nasional. Karena itu, menurutnya, ketentuan mengenai akses data harus dipahami secara menyeluruh dan saling berkaitan antar ayat dalam pasal yang dibahas.
Selain itu, Bob Hasan juga menyoroti adanya perbedaan karakter antara data pribadi, data terbatas, dan data strategis nasional. Menurutnya, ketiga hal tersebut tidak dapat disamakan sehingga rumusan norma dalam pasal perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Ini kan sebenarnya pertanyaan utamanya data pribadi, terbatas, dan strategis nasional. Ini kan tidak equal, tidak sama,” katanya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa hak akses terhadap data tetap dapat diberikan sepanjang dilakukan secara proporsional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, pengaturan tersebut penting agar implementasi Satu Data Indonesia tetap berjalan tanpa melanggar aturan perlindungan data yang berlaku.
“Yang membatasi kan ketentuan perundang-undangan juga, jangan sampai menabrak undang-undang data pribadi. Ya hak akses boleh, tetapi harus secara proposional dan sesuai dengan prinsip hati-hatian," pungkasnya. (ujm/aha)