
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Maria Yohana Esti Wijayati saat memimpin Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendiktisaintek RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). Foto:.
“Kalau saya boleh usul, mungkin smartboard itu untuk daerah yang seperti itu kan sekarang sedang sangat tidak butuh. Bukan saya mengatakan smartboard tidak penting, tetapi situasi seperti ini kan mereka tidak bisa menggunakan. Kita alihkan pada sesuatu hal yang lebih penting untuk mereka,” tegas Esti di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Legislator PDI-Perjuangan ini juga meminta agar penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di wilayah terdampak bencana dilakukan dengan mekanisme khusus tanpa verifikasi data kemiskinan yang kaku. Menurutnya, bencana alam secara otomatis mengubah status ekonomi keluarga menjadi rentan, sehingga bantuan PIP harus segera didistribusikan atas nama kemanusiaan agar siswa bisa membeli seragam dan perlengkapan sekolah yang hanyut.
Lebih lanjut, Esti mendorong Mendikdasmen menerbitkan Peraturan Menteri baru terkait situasi bencana untuk menggantikan regulasi lama (Permendikbud No. 33 Tahun 2019) yang dinilai perlu penyempurnaan. Regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan payung hukum bagi sekolah swasta yang terancam kolaps serta kepastian mengenai peniadaan ujian akademik yang memberatkan siswa korban bencana. •ipf,gal/aha