E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Harus Ada Harmonisasi Regulasi dalam RUU Penyesuaian Pidana!

Diterbitkan
Rabu, 26 Nov 2025 10.22 WIB
Bagikan:
Harus Ada Harmonisasi Regulasi dalam RUU Penyesuaian Pidana!

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto : Devi/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana harus menjadi instrumen utama harmonisasi pemidanaan di seluruh tingkat peraturan perundang-undangan. Ia menilai penyesuaian ini penting agar pembaruan hukum pidana melalui KUHP Nasional dapat berjalan konsisten, terintegrasi, dan efektif.

“Pelaksanaan mandat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menuntut adanya RUU Penyesuaian Pidana sebagai instrumen harmonisasi pemidanaan di berbagai regulasi,” ujar Adang mewakili Fraksi PKS dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Menteri Hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Adang menjelaskan bahwa penyesuaian pertama dalam RUU tersebut difokuskan pada undang-undang sektoral, sebab sebagian besar ketentuan pemidanaan di luar KUHP masih menggunakan struktur pemidanaan lama yang tidak sejalan dengan prinsip KUHP Nasional. Penyesuaian kedua menyasar berbagai peraturan daerah yang masih memuat pidana kurungan, padahal KUHP Nasional telah meninggalkan konsep pidana kurungan demi efektivitas pembinaan dan konversinya ke pidana denda serta opsi sanksi administratif.

Adang menambahkan, penyesuaian berikutnya mencakup penyempurnaan internal KUHP, termasuk koreksi teknis, perbaikan redaksi, dan pembetulan rujukan pasal untuk memastikan implementasi yang lebih presisi. Menurutnya, langkah-langkah tersebut merupakan bagian penting dari agenda pembaharuan hukum nasional.

“RUU Penyesuaian Pidana merupakan bagian penting dari agenda pembaharuan hukum nasional untuk memperkuat koherensi sistem pemidanaan, meningkatkan keselarasan antar-regulasi, serta menghadirkan hukum pidana yang lebih jelas, modern, dan dapat diterima oleh masyarakat,” tutur Adang.

Mengakhiri pemaparan, Adang menegaskan bahwa Fraksi PKS mendukung penuh pembahasan RUU Penyesuaian Pidana dan menyetujuinya untuk diproses ke tahap selanjutnya. Adang menyebut, keberadaan RUU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memastikan KUHP Nasional berfungsi optimal sebagai hukum pidana yang responsif terhadap kebutuhan bangsa.

Sebagaimana diketahui, selain PKS, tujuh fraksi lain di Komisi III juga telah menyatakan persetujuan agar RUU Penyesuaian Pidana dapat dilanjutkan untuk dibahas bersama pemerintah. Dalam rapat yang sama, Komisi  III juga telah menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana dengan pimpinan Panja Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro. •ecd/rdn

Berita terkait

Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP
Politik dan Keamanan
Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP
Abraham: Ketentuan Pidana dalam RUU KKS Harus Jadi Ultimum Remedium
Politik dan Keamanan
Abraham: Ketentuan Pidana dalam RUU KKS Harus Jadi Ultimum Remedium
Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban Harus Ada dalam RUU PSdK
Politik dan Keamanan
Restorative Justice Berbasis Pemenuhan Hak Korban Harus Ada dalam RUU PSdK
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Pertemuan Diplomasi BKSAP-Rwanda Tekankan Potensi Besar Kerja Sama Bilateral

Selanjutnya

Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan Skema Pensiun Pejabat Negara Sudah Proporsional

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h