
Anggota Komisi X DPR RI Eva Stevany Rataba dalam RDPU Panja Pelestarian Cagar Budaya dengan sejumlah Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) di Indonesia, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Menurut Stevany, kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat juga menjadi masalah krusial yang menyebabkan sering terjadinya perusakan cagar budaya, ditambah dengan banyaknya lahan cagar budaya yang masih dimiliki oleh individu sehingga sulit dikelola.
“Kami memandang bahwa memang perlu adanya database digital untuk semua BPK yang ada di Indonesia agar mempermudah bagi masyarakat untuk bisa mengakses informasi terkait dengan keberadaan cagar budaya,” ujar Stevany dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pelestarian Cagar Budaya dengan sejumlah Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) di Indonesia, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini mendesak adanya perubahan atas Undang-Undang tentang Cagar Budaya agar regulasi tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman. Stevany menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya merupakan fondasi dalam menjaga identitas bangsa.
Menurutnya, sinergi kebijakan, penguatan kelembagaan, dan partisipasi masyarakat harus menjadi prioritas agar pelestarian cagar budaya dapat menjadi pilar utama pembangunan nasional berbasis kebudayaan.
Dalam sesi pendalaman, Stevany juga mempertanyakan lamanya proses administrasi cagar budaya, mulai dari identifikasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) hingga ditetapkan menjadi cagar budaya di tingkat nasional dan proses pendaftarannya ke UNESCO.
Ia pun menutup pendalamannya dengan mengutip pemikiran Mizoguchi, yang menegaskan bahwa negara harus berperan sebagai penghubung antara warisan budaya di masa lalu dengan masa kini, menjadikannya penguat identitas kebangsaan di tengah tantangan globalisasi dan modernisasi. •bia/rdn