
Di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Abdullah menyampaikan tanggapan DPR terhadap pengujian pasal 4A ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, g, j UU PPN dalam pasal 4 angka 1 UU HPP dan pasal 7 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU PPN dalam pasal 4 angka 2 UU HPP, yakni sebagai berikut:
Dengan demikian, Abdullah mengatakan bahwa dalil para pemohon bahwa Pasal 7 ayat (3) dalam Pasal 4 angka 2 UU HPP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menyebabkan ketidakpastian hukum adalah tidak berdasar.
“Rentang tarif PPN yang diatur dalam ketentuan ini tetap berada dalam sistem hukum yang transparan, di bawah pengawasan DPR RI, serta merupakan bagian dari fleksibilitas kebijakan fiskal yang sah,” jelasnya di hadapan majelis hakim MK, di Ruang MK, di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Untuk itu, ia pun mengatakan permohonan agar Majelis Hakim MK dapat memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo dan dapat memberikan putusan menolak permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. •bia/aha