E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Komisi VII Bahas Perubahan UU Kepariwisataan, Soroti Infrastruktur dan Investasi

Diterbitkan
Selasa, 18 Feb 2025 11.57 WIB
Bagikan:
Komisi VII Bahas Perubahan UU Kepariwisataan, Soroti Infrastruktur dan Investasi
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar di bidang pariwisata di Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin (17/2/2025), membahas perubahan Undang-Undang Kepariwisataan. Dalam rapat tersebut, Komisi VII menyoroti sejumlah permasalahan utama, termasuk pengaturan investasi, pembangunan infrastruktur, serta peran pemerintah dalam mendukung sektor pariwisata.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menegaskan bahwa perubahan undang-undang harus mempertimbangkan norma hukum yang lebih adaptif. Ia juga menekankan pentingnya pemisahan antara aturan teknis yang dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan norma besar yang harus dimasukkan dalam undang-undang.

“Kita harus menentukan sejak awal, mana yang masuk dalam UU dan mana yang cukup diatur dalam PP. Norma besar ada dalam UU, sementara hal-hal teknis dapat diserahkan ke PP,” ujar Lamhot.

Sorotan Terhadap Infrastruktur dan Investasi

Salah satu isu utama yang disoroti adalah minimnya dukungan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dasar di kawasan pariwisata. Lamhot mencontohkan kasus kawasan wisata Sibisak seluas 380 hektare yang telah mendapatkan komitmen investasi puluhan triliun rupiah untuk membangun hotel bintang lima dan bandara private jet. Namun, karena infrastruktur dasar yang dijanjikan pemerintah belum terealisasi, investasi tersebut terancam batal.

“Sudah lebih dari tiga tahun tidak ada realisasi infrastruktur, padahal ada komitmen investasi besar di sana. Kalau tahun ini tidak ada kepastian, investor akan mundur,” tegasnya.

Selain infrastruktur, regulasi tentang kepemilikan tanah bagi investor juga menjadi kendala. Saat ini, aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) membatasi hak guna tanah untuk pariwisata hanya 30 tahun, sementara investor menginginkan minimal 50 tahun. Padahal, Undang-Undang Cipta Kerja sudah memungkinkan perpanjangan hingga 90 tahun untuk mendukung investasi jangka panjang.

Indeks Pariwisata Naik, Anggarannya Turun

Dalam rapat, DPR juga menyoroti tren menurunnya anggaran Kementerian Pariwisata dari Rp5 triliun beberapa tahun lalu menjadi sekitar Rp729 miliar pada 2025. Namun, meski anggaran berkurang, indeks pariwisata Indonesia justru meningkat dari peringkat 40 ke posisi 22 dunia.

“Ini menunjukkan bahwa besaran anggaran tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan sektor pariwisata. Namun, kita tetap harus mencari formula terbaik agar industri ini bisa tumbuh tanpa terlalu bergantung pada APBN,” ujar Lamhot.

Komisi VII DPR RI berharap masukan dari para pakar dapat membantu menyusun revisi UU Kepariwisataan yang lebih adaptif, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta mendorong pengembangan sektor pariwisata yang lebih berkelanjutan. •ssb/aha

Berita terkait

Komisi VII Soroti Integrasi Industri dan Penguatan UMKM di Jawa Tengah
Industri dan Pembangunan
Komisi VII Soroti Integrasi Industri dan Penguatan UMKM di Jawa Tengah
Legislator Komisi III Soroti Kesiapan SDM dan Infrastruktur KUHP–KUHAP Baru di Jambi
Politik dan Keamanan
Legislator Komisi III Soroti Kesiapan SDM dan Infrastruktur KUHP–KUHAP Baru di Jambi
Serap Masukan Revisi UU Kehutanan, Komisi IV Soroti Persoalan One Map Policy dan Multitafsir Ketentuan
Industri dan Pembangunan
Serap Masukan Revisi UU Kehutanan, Komisi IV Soroti Persoalan One Map Policy dan Multitafsir Ketentuan
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi VII
Sebelumnya

Bertemu Dubes Belarus, GKSB Bahas Peluang Kerja Sama Bidang Pertanian

Selanjutnya

Baleg DPR RI Setujui RUU Minerba Dibawa ke Rapat Paripurna

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h