E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu

Diterbitkan
Selasa, 7 Jan 2025 11.55 WIB
Bagikan:
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Jaka/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka menyusun draf dan Naskah Revisi Undang-undang Pemilu. Terlebih lagi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. 

Dijelaskan Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini, sejatinya RUU Pemilu sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan menjadi usulan DPR. Sehingga, ini berarti DPR yang akan menyusun draf RUU dan naskah akademik RUU tersebut. Meski demikian, pihaknya mendengar bahwa Menteri Dalam Negeri kini tengah menyusun dua dokumen itu.

“Kami akan menyusun dan saya dengar Mendagri juga sedang membentuk tim kecil untuk menyusun. Kita lihat saja nanti yang mana yang duluan. Prinsipnya, kami (Komisi II) dan pemerintah siap berkolaborasi untuk menghadirkan penataan sistem politik dan demokrasi konstitusional ke depan yang lebih baik,” ujar Rifqy dalam keterangan tertulis kepada media yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (6/1/2024)

Terkait alat kelengkapan Dewan (AKD) mana yang akan ditugasi untuk membahas RUU Pemilu tersebut, Ia mengaku belum ada keputusan apa pun di DPR. Begitu pula jika pembahasan RUU Pemilu itu disatukan dengan RUU lain, seperti RUU Pilkada dan RUU Partai Politik, menjadi RUU Omnibus Law Politik, DPR belum memutuskan AKD DPR mana yang akan membahasnya.

“Prinsipnya, kami (Komisi II) dan pemerintah siap berkolaborasi untuk menghadirkan penataan sistem politik dan demokrasi konstitusional ke depan yang lebih baik”

“Karena belum ada keputusan apa pun, saya kira belum ada yang boleh mengklaim di mana pembahasan itu akan dilakukan. Karena itu akan dibahas dan diputuskan pada rapat Badan Musyawarah DPR yang isinya terdiri dari pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR,” tambah Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Meski demikian, ia menilai AKD yang paling berwenang membahas RUU Omnibus Law Politik adalah Komisi II DPR, bukan Baleg DPR. Secara konvensional, pembahasan RUU sektoral selalu diberikan kepada komisi yang membidangi. Sedangkan Tugas Baleg DPR sebagaimana ketentuan dalam tata tertib DPR, adalah melakukan proses harmonisasi dan sinkronisasi program legislasi di DPR. Bukan mengambil alih legislasi atau kewenangan legislasi yang ada di AKD.

Ia pun mengklaim, Komisi II DPR telah mengusulkan metode omnibus law RUU Politik kepada pimpinan DPR sejak November 2024. Sementara pembentukan norma baru untuk mengantisipasi kandidat presiden-wakil presiden yang terlalu banyak sangat mungkin dilakukan. 

Apalagi, dalam putusannya, MK juga telah memberikan sejumlah indikator kepada DPR dan pemerintah yang disebut constitutional engineering atau rekayasa konstitusional.

“Dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan ilustrasi, jika ada banyak sekali parpol peserta pemilu, misalnya 30 parpol peserta pemilu, keseluruhannya misalnya mencalonkan pasangan presiden-wakil presiden, hal tersebut mengharuskan pembentuk UU, dalam hal ini adalah pemerintah dan DPR, untuk melakukan constitutional engineering, dengan lima indikator yang disebutkan oleh MK,” paparnya.

Hal ini, lanjutnya ditujukan agar kualitas demokrasi kita tetap baik. Dengan kata lain constitutional engineering agar tidak terjadi liberalisasi demokrasi presidensial di Indonesia. ” Bagaimana nanti bentuknya, ya, kita lihat pembahasan di Komisi II DPR,” ungkapnya 

Dalam putusan MK tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, MK mengusulkan pembentuk UU melalui revisi UU Pemilu dapat melakukan rekayasa konstitusional dengan memperhatikan lima hal.

Pertama, semua parpol peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres. Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wapres oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. 

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wapres serta terbatasnya pilihan pemilih.

Keempat, partai peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud, termasuk perubahan UU Pemilu, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu, termasuk partai yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). •ayu/rdn

Berita terkait

Dipimpin Dasco, Komisi II Akan Serap Aspirasi RUU Pemilu ke Parpol Non-Parlemen
Politik dan Keamanan
Dipimpin Dasco, Komisi II Akan Serap Aspirasi RUU Pemilu ke Parpol Non-Parlemen
Komisi II Dukung Tambahan Anggaran Kemendagri, BNPP, DKPP, dan OIKN dalam RAPBN 2027
Politik dan Keamanan
Komisi II Dukung Tambahan Anggaran Kemendagri, BNPP, DKPP, dan OIKN dalam RAPBN 2027
Komisi II Buka Ruang Partisipasi Publik Seluas-luasnya dalam Penyusunan RUU Pemilu
Politik dan Keamanan
Komisi II Buka Ruang Partisipasi Publik Seluas-luasnya dalam Penyusunan RUU Pemilu
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi II
Sebelumnya

Komisi VIII DPR RI : Komitmen Tekan Biaya Ibadah Haji 2025 – TVR 120

Selanjutnya

Adies Kadir: Over-Kapasitas di Lapas Jadi Beban, Restorative Justice Alternatif Solusi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h