E-Media DPR RI

Legislator Dorong Desentralisasi Kewenangan Layanan Hukum dan Pengawasan Notaris di Daerah

Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa saat bertukar cinderamata usai pertemuan kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Jawa Barat, Kamis (6/11/2025). Foto: Wilga/vel.
Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa saat bertukar cinderamata usai pertemuan kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Jawa Barat, Kamis (6/11/2025). Foto: Wilga/vel.


PARLEMENTARIA, Bandung 
– Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa menyoroti perlunya desentralisasi kewenangan bagi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) di tingkat provinsi, khususnya dalam bidang pelayanan administrasi hukum umum, pengawasan notaris, serta pengelolaan kekayaan intelektual (KI).

Agun mengungkapkan, saat ini seluruh urusan pengawasan terhadap notaris maupun layanan administrasi hukum masih terpusat di tingkat pusat. Kondisi tersebut dinilainya menyulitkan daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“Kantor wilayah ini juga perlu diberikan perangkat kewenangan yang cukup untuk bisa mengawasi aktivitas para notaris di kabupaten-kabupaten yang begitu luas,” ujar Agun usai melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Jawa Barat, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, permasalahan serupa juga terjadi dalam pengurusan kekayaan intelektual, di mana seluruh proses pendaftaran dan pengesahan masih dipusatkan di Jakarta. Meskipun telah ada layanan digital seperti LoFi, menurut Agun, sistem tersebut belum sepenuhnya efektif karena keputusan akhir tetap berada di pusat.

“Bisa dibayangkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual harus melayani masyarakat dari Sabang sampai Merauke. Ini tidak efektif dan membebani masyarakat yang harus datang ke Jakarta hanya untuk mendaftarkan kekayaannya,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Agun menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kantor wilayah Kemenkum di daerah belum berfungsi secara optimal, bahkan ia menyebutkan bahwa ada kesan instansi di daerah ‘hidup segan, mati tak mau’ karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki.

Oleh karena itu, menurut Legislator Dapil Jawa Barat X ini, Komisi XIII akan mendorong agar pemerintah segera memberikan pelimpahan sebagian kewenangan pusat kepada Kanwil Kemenkum di daerah, sehingga pelayanan hukum dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. •we/aha