
Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI terkait pengawasan pelaksanaan program pemagangan nasional, di Kantor Wali Kota Denpasar, Bali.
PARLEMENTARIA, Denpasar – Program pemagangan di beberapa perusahaan harus dapat dipastikan benar-benar berorientasi pada peningkatan keterampilan peserta, bukan sekadar memenuhi kebutuhan tenaga kerja. Pasalnya, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengungkapkan fakta adanya praktik pemagangan yang tidak sesuai dengan kompetensi peserta.
Ia mencontohkan lulusan sekolah juru masak yang ditempatkan di restoran, tetapi hanya menjalankan tugas sederhana seperti mengantarkan sajian. Menurut Obon meskipun tugas tersebut tetap memiliki nilai, namun tidak sejalan dengan tujuan utama pemagangan yang seharusnya mengasah kompetensi inti peserta.
“Seorang yang lulus sekolah juru masak ditempatkan di restoran, tetapi hanya mengantarkan sajian selama empat sampai lima bulan. Tentu ini tidak cukup untuk meningkatkan keterampilan memasak,” ujarnya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI terkait pengawasan pelaksanaan program pemagangan nasional, di Kantor Wali Kota Denpasar, Bali, Kamis (16/4/2026),
Pemagangan lanjut Obon, seharusnya mendapatkan pengalaman langsung dalam proses kerja yang relevan dengan bidangnya, termasuk didampingi oleh tenaga profesional. “Yang membutuhkan skill itu adalah proses memasaknya. Mereka harus didampingi oleh juru masak yang baik agar kompetensinya berkembang,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Di samping itu Obon juga menyoroti aspek pemanfaatan peserta magang oleh perusahaan. Ia mengingatkan agar program pemagangan tidak berubah menjadi praktik kerja layaknya pekerja penuh waktu tanpa perlindungan yang memadai.
Ia menyoroti terdapat potensi peserta magang diperlakukan seperti pekerja dengan jam kerja hingga delapan jam per hari, bahkan dibebani target tertentu, tanpa adanya kewajiban perusahaan untuk memberikan upah yang layak.
Kondisi tersebut menurutnya dapat berisiko menggeser tujuan pemagangan dari proses pembelajaran menjadi bentuk pemanfaatan tenaga kerja murah. “Jangan sampai adik-adik kita yang seharusnya meningkatkan skill, justru berubah menjadi pekerja tanpa perlindungan. Perusahaan bisa diuntungkan tanpa harus mengeluarkan biaya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Obon menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelatihan yang berkualitas kepada peserta magang, bukan sekadar menjadikan mereka bagian dari operasional kerja.
Ia juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar pelaksanaan program pemagangan tetap sesuai dengan tujuan awalnya.
Obon berharap program pemagangan dapat menjadi sarana efektif dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja, sehingga mampu bersaing di dunia industri dan berkontribusi pada penurunan angka pengangguran.
“Pemagangan harus kembali pada tujuan utamanya, yaitu meningkatkan keterampilan dan membuka peluang kerja, bukan menjadi celah untuk menghindari kewajiban perusahaan,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dalam paparannya menyebutkan, Pemerintah Kota Denpasar memastikan pemagangan tidak disalahgunakan sebagai tenaga kerja murah.
“Di antaranya melalui kewajiban menaati aturan Pemagangan dengan yang berlaku seperti penyusunan kurikulum pelatihan yang jelas dan terukur, penunjukan mentor di perusahaan, dan pembatasan durasi pemagangan maksimal 6 bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan program pemagangan di Kota Denpasar telah memberikan kontribusi nyata terhadap penyerapan tenaga kerja. Pada program pemagangan nasional, 418 peserta di Denpasar berhasil ditempatkan dari 1.611 pelamar pada salah satu batch tahun 2025.
“Kami mencatat bahwa sekitar 40 sampai 60 persen peserta pemagangan berpotensi direkrut menjadi pekerja tetap, khususnya di sektor pariwisata dan jasa,” pungkasnya. (tra/rdn)