
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun.|Foto: Farhan/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta penegakan hukum dalam kasus penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap memperhatikan perlindungan terhadap santri, khususnya anak-anak. Ia menegaskan, tindakan kepolisian harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di Sukoharjo pada September 2026. Meski proses hukum harus tetap berjalan, Adang mengingatkan aparat agar mempertimbangkan kondisi penghuni pesantren yang merupakan lingkungan pendidikan.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga harus profesional dan proporsional. Ketika tindakan dilakukan di lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak, aspek perlindungan, keselamatan, dan kondisi psikologis mereka harus menjadi perhatian utama,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Politisi dari Fraksi PKS itu juga meminta keluhan pihak pesantren terkait pelaksanaan penggeledahan diperiksa secara objektif. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran prosedur perlu ditindaklanjuti agar fakta peristiwa dapat diketahui secara utuh.
Ia mengapresiasi langkah Polri yang menyatakan akan mendalami keluhan masyarakat melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Namun, ia berharap pemeriksaan tersebut dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
“Kalau ada dugaan pelanggaran prosedur, harus diperiksa secara terbuka dan objektif. Jangan berhenti pada klarifikasi semata. Evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Selain itu, Adang mengingatkan agar penanganan perkara tidak menimbulkan stigma terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan. Dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh dikaitkan dengan identitas atau lembaga tempat orang tersebut berada.
“Pesantren merupakan bagian penting dari pendidikan masyarakat. Jika ada individu yang diduga terlibat tindak pidana, proses hukum harus diarahkan kepada pihak yang bersangkutan berdasarkan bukti. Jangan sampai lembaga pendidikan dan para santri ikut menanggung dampak atau stigma yang tidak semestinya,” kata Adang.
Ia juga meminta perlindungan terhadap santri yang terdampak menjadi perhatian, termasuk pemulihan kondisi psikologis apabila terdapat anak-anak yang mengalami ketakutan atau trauma. Barang-barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara juga perlu dikembalikan sesuai ketentuan hukum.
Adang menegaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari pengungkapan perkara, tetapi juga dari kepatuhan aparat terhadap prosedur serta penghormatan terhadap hak warga negara. Karena itu, ia berharap pendalaman yang dilakukan Polri dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus menjamin hak-hak pihak yang terdampak. (fa/aha)