Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun, saat Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
PARLEMENTARIA, Makassar — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun menegaskan pentingnya sinergi antara MKD dan aparat penegak hukum dalam penegakan etik anggota DPR. Namun, di luar itu, ia juga mengingatkan jajaran kepolisian untuk memperhatikan secara serius implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru.
Hal tersebut Adang sampaikan saat Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026). Dalam paparannya, Adang menjelaskan bahwa posisi MKD dalam struktur DPR memiliki fungsi yang serupa dengan pengawasan internal, khususnya dalam menjaga etika anggota dewan.
Meski demikian, ia menegaskan adanya perbedaan tegas antara ranah etik yang ditangani MKD dan ranah hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. “Kalau Mahkamah Kehormatan Dewan itu di bidang etika. Jadi kalau ada anggota dewan yang melakukan tindakan pidana, silakan ditindak,” tegasnya.
Ia mengimbau jajaran kepolisian, mulai dari Kapolres hingga Kapolsek, agar tidak ragu dalam menegakkan hukum terhadap anggota legislatif selama terdapat bukti yang cukup. Menurutnya, keraguan aparat justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Adang juga mengingatkan agar aparat berhati-hati terhadap laporan yang belum tentu valid, termasuk potensi konflik kepentingan atau persaingan politik di daerah yang dapat memunculkan laporan tidak berdasar. “Kalau memang ada dua alat bukti dan saksi, silakan diproses. Tapi jangan sampai terjebak laporan-laporan yang belum tentu benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR RI, Adang turut menyampaikan sejumlah catatan penting kepada aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya penggunaan pendekatan berbasis keahlian dalam proses penyidikan, serta kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Selain itu, ia mendorong optimalisasi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara, terutama untuk kasus-kasus yang memiliki dampak sosial luas di masyarakat.
Yang tak kalah penting, Adang menyoroti perlunya peningkatan pemahaman aparat terhadap KUHP dan KUHAP yang baru agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam penegakan hukum. “Saya minta betul-betul KUHP dan KUHAP yang baru dipelajari dengan baik,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya pengawasan terhadap tahanan guna mencegah terjadinya kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia di dalam rumah tahanan. Melalui kunjungan ini, MKD DPR RI tidak hanya melakukan sosialisasi terkait penegakan etik, tetapi juga mendorong peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum agar mampu menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di tengah masyarakat. (aha)