
Pimpinan DPR RI saat Konferensi Pers di Lobby Gedung Nusantara II, di Senayan - Jakarta, Selasa (6/10/2026).|Foto : Mares/MRI.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menjadi salah satu agenda legislasi DPR. RUU tersebut telah disepakati sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Puan mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dalam rapat program yang menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR. Dengan keputusan itu, pembahasan RUU tersebut akan berlanjut melalui tahapan legislasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Alhamdulillah bahwa dalam rapat program hari ini baru saja lagi diputuskan bahwa terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk rancangan undang-undang perampasan tindak pidana, terutama inisiatif dari DPR,” ujar Puan dalam konferensi pers seusai Rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Puan juga menyampaikan target waktu penyelesaian pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, DPR menargetkan pengambilan keputusan terhadap RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember mendatang.
Target tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi yang telah diputuskan dalam rapat paripurna DPR. Puan berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Jadi insya Allah, selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember,” tandasnya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (ujm/aha)