
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Kresno/MRI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Rapat Paripurna DPR RI akan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, setelah disepakati sebagai RUU Inisiatif DPR, tahapan berikutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah pada masa sidang mendatang yang dimulai 10 November 2026.
"Alhamdulillah, hari ini Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan bahwa RUU Perampasan Aset sebagai RUU Inisiatif DPR. Untuk selanjutnya RUU tersebut akan memasuki tahapan pembahasan DIM pada masa sidang mendatang yang akan dimulai tanggal 10 November," ujar Habiburokhman dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, keputusan di rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset. Ia kembali menegaskan komitmen Komisi III untuk menyelesaikan pembahasan hingga menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut sebelumnya juga telah ditegaskan dalam agenda DPR untuk penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
"Dengan demikian kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026," tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Habiburokhman menjelaskan, sebagaimana ketentuan Pasal 20 UUD 1945, proses pembentukan undang-undang pada pokoknya mencakup tahapan penyusunan rancangan undang-undang serta pembahasan rancangan tersebut oleh DPR bersama pemerintah.
Dalam konteks RUU Perampasan Aset, lanjut dia, Komisi III DPR RI sejak September 2025 telah melakukan rangkaian penyusunan draf RUU beserta naskah akademik. Proses tersebut dilakukan melalui berbagai bentuk penyerapan aspirasi dan partisipasi publik.
"Sejak September 2025 hingga hari ini Komisi III DPR RI telah melakukan penyusunan draf RUU berikut naskah akademik dengan melakukan setidaknya 62 RDPU, 8 kunjungan kerja, puluhan kunjungan daerah pemilihan dan menerima ratusan aspirasi (secara) tertulis (dari) masyarakat," ungkapnya.
Habiburokhman menyebut rangkaian penyerapan aspirasi tersebut memberikan gambaran mengenai pandangan masyarakat terhadap kebutuhan pembentukan regulasi mengenai perampasan aset. Menurutnya, sebagian besar masyarakat yang memberikan masukan mendukung adanya UU Perampasan Aset, dengan catatan agar regulasi tersebut tidak disalahgunakan.
"Sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset ini dan meminta agar UU Perampasan Aset tidak jadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," katanya.
Karena itu, Habiburokhman menegaskan Komisi III tidak hanya akan memperhatikan mekanisme, prosedur, dan substansi terkait perampasan aset dalam tindak pidana, tetapi juga aspek pengawasan terhadap pelaksanaannya setelah undang-undang berlaku.
"Oleh karena itu, selain memaksimalkan mekanisme, prosedur dan substansi perampasan aset terkait pidana, kami juga akan memaksimalkan pengawasan terhadap implementasi UU ini," pungkasnya.
Diketahui, keputusan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai RUU Inisiatif DPR ini sebelumnya akan didahului dengan pembacaan pandangan fraksi-fraksi atas RUU tersebut di rapat paripurna. Selanjutnya, setelah diputuskan menjadi RUU Inisiatif DPR, maka akan dilanjutkan tahapan Pembahasan DIM bersama Pemerintah untuk dilanjutkan ke tahap Pengambilan Keputusan Tingkat II. (pun/rdn)