
Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat.|Foto : Adit/MRI.
PARLEMENTARIA, Karawang - Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti mendorong pengelola kawasan industri dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat untuk duduk bersama menata pedagang atau pelaku UMKM yang berada di luar area pabrik. Penataan ini dinilai krusial untuk mengurai kemacetan sekaligus memaksimalkan efek ganda (multiplier effect) perekonomian bagi masyarakat sekitar kawasan.
"Ada kegiatan ekonomi yang timbul di luar kawasan sehingga menimbulkan kemacetan di jam-jam tertentu. Bukankah itu dampak ekonomi positif? Saya mendorong pengelola kawasan, Forkopimda, dan dinas terkait untuk duduk bersama menertibkan para pedagang," papar Nila dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat, Senin (5/10/2026).
Politisi Fraksi PDIP ini menilai bahwa komunikasi yang baik dan penataan ruang yang layak bagi para pedagang lokal justru dapat meminimalisasi potensi gangguan keamanan. Keterlibatan aparat pemerintah daerah bersama pengelola diyakini mampu merangkul berbagai elemen masyarakat, termasuk meredam gesekan dengan organisasi masyarakat (ormas) yang sering kali dikeluhkan berimbas pada iklim investasi.
Selain menyoroti potensi ekonomi warga sekitar, Nila juga menitikberatkan perhatian pada pengawasan ketat terhadap proses rekrutmen pekerja. Berdasarkan temuan di berbagai daerah, ia menyoroti masih maraknya pabrik yang menerapkan syarat maksimal usia pelamar, misalnya batas usia 22 hingga 23 tahun. Padahal, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan melarang keras adanya diskriminasi rekrutmen berbasis usia, kecuali terdapat alasan teknis khusus yang relevan dengan beban kerja.
"Faktanya tidak ada aturan yang membenarkan diskriminasi usia. Kehadiran kawasan industri ini diharapkan bisa menyerap tenaga kerja setinggi-tingginya dan mengurangi angka pengangguran serendah-rendahnya," tegas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur X tersebut.
Oleh karena itu, Nila secara khusus meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) daerah agar lebih proaktif menyaring dan mengevaluasi lowongan yang diserahkan oleh pihak perusahaan atau pengelola kawasan. Ia menegaskan, jika penyaluran tenaga kerja dilakukan melalui satu pintu Disnaker, maka pemerintah daerah wajib mengintervensi dan memastikan tidak ada lagi praktik diskriminasi batas usia yang merugikan angkatan kerja lokal. (ams/we)