
Anggota Komisi VI DPR RI I Nengah Senantara dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI bersama PT Taspen, PT Bank Mandiri Taspen, dan PT ASABRI di Bandung, Jawa Barat.|Foto: Salju/jk
PARLEMENTARIA, Bandung – Anggota Komisi VI DPR RI I Nengah Senantara menyoroti usulan peningkatan iuran Tabungan Hari Tua (THT) hingga menjadi 7 persen yang disampaikan PT ASABRI (Persero). Ia meminta rencana tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat sebelum diterapkan.
“Tadi juga ada keinginan dari pihak Taspen dan pihak ASABRI untuk meningkatkan iuran THT-nya sampai tujuh persen. Ini menurut saya saat ini belum tepat karena kondisi ekonomi kita sekarang lagi melemah. Ada beban dari tambahan itu, tentu tidak tepat waktunya buat masyarakat,” ujar Nengah dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI bersama PT Taspen, PT Bank Mandiri Taspen, dan PT ASABRI di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Dalam paparannya, ASABRI menyampaikan usulan penyesuaian premi THT dari 3,25 persen menjadi 7 persen. Dari total tersebut, tambahan 3,75 persen diusulkan berasal dari kontribusi pemerintah selaku pemberi kerja. ASABRI memproyeksikan penyesuaian itu dapat meningkatkan rata-rata manfaat peserta sebesar 13,31 persen dalam lima tahun, atau 27,74 persen dalam 10 tahun dibandingkan kondisi saat ini.
Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keberlanjutan program THT. ASABRI menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 102 Tahun 2015, iuran program THT terdiri atas iuran peserta dan pemberi kerja yang pengaturannya masih membutuhkan regulasi lebih lanjut. Dalam paparannya, ASABRI juga menyebut kebutuhan sekitar 0,638 persen dari gaji pokok dan tunjangan untuk alokasi premi risiko biaya pemakaman serta biaya operasional program THT.
Nengah menilai peningkatan iuran perlu dilihat secara utuh, bukan hanya dari sisi keberlanjutan pengelolaan dana pensiun, tetapi juga dari dampaknya terhadap peserta. Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengingatkan agar tambahan kontribusi tidak menjadi beban baru ketika kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya menguat.
Menurutnya, pembenahan sistem pengelolaan dana pensiun memang penting, tetapi harus berjalan seiring dengan perhitungan yang matang mengenai kemampuan membayar dan manfaat yang akan diterima peserta.
“Jangan sampai ada beban tambahan. Kita harus lihat kondisi ekonomi kita sekarang, apakah ini sudah tepat waktunya atau belum,” tegas Legislator dlDapil Bali tersebut.
Dalam paparannya, Taspen menyampaikan bahwa iuran THT peserta saat ini sebesar 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Taspen juga meminta dukungan pemerintah terkait perubahan skema iuran dan manfaat program THT, JKK, dan JKM untuk mendukung keberlanjutan program dalam jangka panjang.
Nengah mengatakan pembahasan mengenai iuran juga tidak dapat dipisahkan dari perbaikan tata kelola dan pengelolaan investasi Taspen maupun ASABRI. Menurutnya, pengalaman persoalan pengelolaan dana pensiun sebelumnya harus menjadi dasar untuk memastikan sistem yang dibangun ke depan lebih akuntabel.
“Harapan kita regulasi ke depan, kalau terjadi persoalan seperti halnya persoalan ASABRI dan Taspen dulu, itu yang bertanggung jawab siapa? Ini harus jelas dari sekarang,” pungkasnya. (sqa/we)