
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay didampingi Direktur Operasional PT Puradelta Lestari Tbk, Robertus Satriotomo meninjau fasilitas pengelolaan air bersih Kawasan Industri Deltamas di GIIC Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.|Foto: Naefuroji/jk
PARLEMENTARIA, Bekasi — Persoalan tumpang tindih status lahan menjadi salah satu sorotan Panitia Kerja (Panja) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI saat menyerap aspirasi pengelola Kawasan Industri Deltamas, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026). Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai persoalan tersebut perlu segera dibenahi untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi.
Saleh mengatakan, pengelola Deltamas mengeluhkan adanya lahan yang sebelumnya telah dibeli, dibebaskan, dan dibangun infrastruktur, tetapi kemudian ditetapkan sebagai zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak dapat dialihfungsikan.
“Kami juga menyoroti tumpang tindih status lahan yang dikeluhkan Deltamas. Pengelola mengaku telah membeli, membebaskan serta membangun infrastruktur di atas lahan yang kini justru ditetapkan sebagai zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” ujar Saleh.
Menurutnya, persoalan tersebut akan menjadi salah satu bahan Komisi VII dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Komisi VII juga berencana memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pembenahan tata kelola pertanahan nasional.
“Kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera membenahi tata kelola pertanahan nasional untuk menjamin keamanan investasi maupun kepastian hukum,” tegas Legislator Dapil Sumatera Utara II ini.
Selain pertanahan, aspirasi pengelola Deltamas juga mencakup kewenangan pengurusan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Pengelola mengusulkan agar kewenangan tersebut lebih banyak melibatkan pemerintah daerah karena dinilai lebih memahami kondisi dan karakteristik wilayah.
Saleh mengatakan masukan tersebut, termasuk tantangan transformasi menuju industri hijau, akan menjadi bahan penyempurnaan draf RUU Kawasan Industri. Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu menjawab persoalan lintas sektor yang selama ini dihadapi kawasan industri.
Direktur Operasional PT Puradelta Lestari Tbk Robertus Satriotomo mengapresiasi kunjungan Komisi VII DPR RI karena membuka ruang bagi pengelola menyampaikan langsung berbagai persoalan di lapangan.
“Kami sangat berharap ke depannya kami tetap dibimbing karena mengelola kawasan tidak mudah, banyak sekali kendala, tapi bisa diselesaikan jika ada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, investor dan kami sebagai pengembang,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Industri Regional Kementerian Perindustrian Winardi berharap RUU Kawasan Industri dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk menyelesaikan persoalan kawasan industri yang bersifat lintas kementerian dan lembaga.
"Dengan rumusan ini, permasalahan dan tantangan yang sifatnya lintas kementerian maupun lembaga dapat diatasi dengan Undang-Undang Kawasan Industri nanti," pungkasnya. (oji/we)