
Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, saat ditemui Parlementaria.|Foto: Ida/Karisma
PARLEMENTARIA, Palembang — Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa menambah deretan tragedi kecelakaan di dunia pelayaran Indonesia. Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menilai tidak boleh ada toleransi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Kami di Komisi V DPR RI menagih janji Menteri Perhubungan yang dalam rapat kerja sekitar satu sampai tiga minggu yang lalu menyatakan akan menegakkan aturan setegak-tegaknya terhadap potensi kelalaian atau pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan,” ujarnya ke Parlementaria, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 harus menjadi momentum bagi Kementerian Perhubungan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindak sesuai ketentuan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pihak yang terbukti melakukan kesalahan, maka sanksi harus diberikan secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang ada yang salah, ya disanksi. Tidak ada lagi toleransi,” tegasnya.
Ia menyoroti perlunya keterbukaan mengenai hasil pengawasan dan penindakan dalam sejumlah kecelakaan pelayaran yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, publik perlu mengetahui penyebab kecelakaan, bentuk pelanggaran apabila ditemukan, serta langkah penegakan hukum atau sanksi yang diberikan pemerintah.
“Dalam beberapa kecelakaan pelayaran, pemerintah belum menyampaikan secara jelas salahnya apa dan sanksinya apa. Publik tidak tahu. Ini sudah berturut-turut dalam beberapa bulan dan menjadi headline berita, sekarang juga korbannya ratusan orang,” ujar Legislator Dapil Jawa Tengah VI itu.
Lebih lanjut, Sofwan menilai persoalan keselamatan pelayaran tidak semata-mata berkaitan dengan usia kapal. Menurutnya, aspek kepatuhan terhadap regulasi sejak kapal masuk ke Indonesia juga perlu diperiksa secara menyeluruh.
Ia menyinggung Permendag No. 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui Permendag No. 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurutnya, terdapat ketentuan mengenai batas usia kapal bekas yang digunakan untuk kepentingan pelayaran penumpang.
Ia menyebut Kapal Virgo Transport 8 telah berusia 38 tahun ketika masuk ke Indonesia, sehingga menurutnya aspek kepatuhan terhadap ketentuan tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan. “Ini sudah 38 tahun ketika masuk. Itu saja sudah dilanggar," pungkasnya. (dai/aha)