
Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Teguh Iswara Suardi saat mengikuti pertemuan Expert Round Table Discussion di Universitas Jember, Jawa Timur. |Foto: Ridwan/sai
PARLEMENTARIA, Jember – Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Teguh Iswara Suardi menegaskan bahwa perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi agenda lintas komisi di DPR, termasuk dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kelompok penyandang disabilitas.
Hal tersebut disampaikan Teguh saat menanggapi masukan dari para akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember dan Human Rights and Inclusive Policies (HURIP) Foundation dalam Expert Round Table Discussion bertajuk “The Role of Parliaments in Ensuring the Government to Respect, Protect and Fulfill Their Human Rights Commitments: Input for BKSAP in Attending the IPU Global Conference on Human Rights in November 2026”, di Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (16/9/2026).
Teguh mengatakan, isu HAM tidak seharusnya hanya menjadi perhatian satu alat kelengkapan dewan atau kementerian tertentu. Menurutnya, perspektif HAM perlu diarusutamakan dalam pembahasan di seluruh komisi DPR sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
“Saya juga sepakat bahwa hak asasi manusia tidak berhenti hanya di satu komisi saja, misalnya. Jangan hanya Kemensos. Tetapi juga, misalnya, Komisi V, komisi pendidikan, itu harus masuk ke dalam seluruh komisi,” ujar Anggota Komisi V DPR RI itu.
Ia menambahkan, BKSAP tidak hanya memiliki peran sebagai jembatan dalam konteks hubungan internasional dan diplomasi parlemen, tetapi juga dapat menjadi penghubung agar berbagai komitmen dan perspektif internasional mengenai HAM dapat diterapkan dalam konteks nasional.
“BKSAP ini salah satu tugasnya adalah menjadi jembatan, bukan hanya jembatan secara internasional, tapi juga untuk penerapan sebuah undang-undangnya secara nasional. Ini yang menjadi catatan penting,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Perlindungan Anak
Salah satu isu yang menjadi perhatian Teguh adalah perlindungan hak anak di tengah perkembangan teknologi digital. Ia menegaskan bahwa anak memiliki hak atas pendidikan yang layak, perlindungan, serta keamanan, termasuk dari kekerasan seksual.
Namun, menurutnya, perkembangan teknologi menghadirkan persoalan baru mengenai batas kebebasan dan akses digital bagi anak. Karena itu, perlu ada kajian mengenai usia dan kondisi yang tepat bagi anak untuk memperoleh akses terhadap perangkat serta lingkungan digital.
“Kita tahu bahwa anak-anak perlu mendapatkan kebebasan, tapi sampai mana? To what extent sebetulnya?” ujar Teguh.
Ia menilai kemampuan berpikir dan kesiapan anak perlu menjadi pertimbangan dalam memberikan akses terhadap teknologi digital. Teguh juga menyoroti fenomena orang tua yang memberikan telepon seluler kepada anak agar anak dapat beraktivitas dengan tenang, sementara akses terhadap berbagai konten digital sulit dikendalikan.
Menurutnya, persoalan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menyangkut konten pornografi atau child grooming, tetapi juga konten yang secara umum dianggap aman seperti kartun apabila dikonsumsi secara tidak tepat atau tidak sesuai usia.
“Bukan hanya how to keep children online safe, tapi how to keep children offline juga tetap harus menjadi isu yang penting,” katanya.
Teguh berpandangan, penggunaan perangkat digital secara berlebihan juga perlu menjadi perhatian karena dapat memengaruhi kemampuan anak untuk berkonsentrasi dan membuat mereka mudah terdistraksi. Karena itu, ia mendorong akademisi dan pemerintah melakukan kajian berbasis pengetahuan mengenai usia dan kesiapan anak sebelum memperoleh akses digital secara luas.
“Menurut saya perlu ditentukan kajian. Salah satu diskusi yang penting adalah how to keep children offline ini, sejauh mana sebetulnya,” ujarnya.
Dampak AI
Lebih lanjut, Teguh mengatakan perkembangan kecerdasan artifisial (AI) dan teknologi deepfake juga perlu menjadi bagian dari diskusi mengenai perlindungan anak. Menurutnya, perkembangan teknologi tersebut telah memengaruhi berbagai sendi kehidupan sehingga diperlukan kesiapan masyarakat, termasuk anak-anak, dalam menghadapinya.
Teguh menyebut dirinya mendengar adanya kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di Australia hingga usia tertentu. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat pembahasan di New York mengenai pembatasan penggunaan AI bagi anak usia sekolah. Informasi tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan untuk dikaji lebih lanjut, bukan sekadar diadopsi tanpa mempertimbangkan konteks Indonesia.
Ia menekankan bahwa pemberian kebebasan kepada anak harus tetap mempertimbangkan kesiapan dan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami percaya bahwa anak-anak perlu mendapatkan agensi, anak-anak perlu mendapatkan kebebasan, tapi to what extent dan kapan waktu yang tepat untuk memberikan itu. Jadi kami butuh kajian-kajian itu,” jelas Teguh.
Bukan Objek Amal
Selain perlindungan anak, Teguh menyoroti pentingnya perubahan perspektif terhadap penyandang disabilitas. Ia menegaskan bahwa kelompok penyandang disabilitas tidak seharusnya terus-menerus dipandang hanya sebagai penerima bantuan atau objek amal (charity), melainkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang setara.
“Teman-teman disabilitas juga, saya sepakat bahwa kita tidak perlu lagi selalu melihat stigma teman-teman disabilitas sebagai charity saja, tapi juga harus memperlakukan mereka sebagai manusia sebetulnya,” tegasnya.
Menurut Teguh, pembangunan infrastruktur yang inklusif merupakan salah satu bentuk konkret penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas. Ia mengapresiasi sejumlah fasilitas publik yang mulai menyediakan sarana bagi penyandang disabilitas, seperti toilet umum yang aksesibel, namun menilai masih banyak hal yang perlu diperbaiki.
“Ini masih jauh dari sempurna. Karena perlu sebuah kebaikan, khususnya dalam hal infrastruktur, membangun ramp misalnya untuk teman-teman disabilitas,” katanya.
Teguh juga berpandangan bahwa pembangunan infrastruktur yang mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas pada dasarnya dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, aksesibilitas dapat menjadi standar minimal dalam pembangunan fasilitas publik.
“Saya juga punya keyakinan bahwa kalau kita secara infrastruktur saja misalnya membangun untuk teman-teman disabilitas, maka semua masyarakat juga bisa menikmati. Karena itu menjadi standar minimal yang harus diterapkan,” ujarnya.
Masukan Akademisi
Teguh menambahkan, berbagai masukan yang disampaikan akademisi dan kelompok masyarakat dalam diskusi tersebut akan menjadi catatan bagi BKSAP, termasuk dalam kaitannya dengan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang.
Ia menyebut DPR ke depan akan kembali membahas rancangan undang-undang terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Momentum tersebut, menurutnya, dapat menjadi ruang untuk semakin memperhatikan pemenuhan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas dalam sistem transportasi dan infrastruktur publik.
“Tinggal lagi dukungan untuk menginisiasi lagi hak-hak teman-teman disabilitas agar semakin diperhatikan, selain tentu isu-isu lain,” katanya.
Teguh berharap masukan, tulisan, serta hasil kajian dari akademisi dan organisasi yang bergerak di bidang HAM dan kebijakan inklusif dapat terus disampaikan kepada DPR. Menurutnya, berbagai perspektif tersebut penting untuk membantu parlemen memperkuat kebijakan nasional agar penghormatan dan perlindungan HAM semakin terintegrasi dalam proses legislasi dan pengawasan.
“Beberapa masukannya menjadi catatan yang penting untuk kami, dan kami juga ingin menampung masukan, tulisan-tulisan, kajian-kajian, untuk membantu BKSAP bagaimana hak-hak Indonesia ini semakin bisa dikelola,” pungkas Teguh. (rdn/aha)