
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. |Foto: Jaka/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong sinkronisasi regulasi terkait program magang ke luar negeri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, pengaturan magang ke luar negeri perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Hal tersebut disampaikan Edy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, UIN, serta Universitas Jambi (UNJA) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Edy mengatakan, skema penempatan tenaga kerja melalui program magang ke luar negeri memiliki keterkaitan dengan pengaturan mengenai pekerja migran. Karena itu, Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu mencermati hubungan antara norma dalam RUU yang tengah dibahas dengan ketentuan dalam UU PPMI.
“Ini yang terakhir terkait magang ke luar negeri, apakah itu masih perlu kita analisis karena juga ada Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), lalu ini menyangkut penempatan tenaga kerja. Nah, apakah draf yang ada di DPR ini bertentangan dengan UU PPMI atau tidak, itu yang perlu nanti kita analisis,” ujar Edy.
Legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut menambahkan, pembahasan juga perlu memperjelas pembagian kewenangan atau leading sector antara Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan program magang ke luar negeri.
Menurutnya, kejelasan kewenangan diperlukan agar penerapan regulasi di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas, tanpa mengubah substansi pelindungan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi, sebetulnya ini hanya soal leading sector antara Kemenaker dan pihak terkait, tetapi sebetulnya tidak mengubah substansi yang ada. Hanya nanti kita lihat secara di lapangan maupun secara hukum, leading sector mana yang memiliki kewenangan, saya kira hanya itu,” tambahnya.
Edy menegaskan, seluruh persoalan tersebut masih dalam tahap kajian dalam proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Komisi IX DPR RI, kata dia, akan mencermati harmonisasi antarregulasi untuk memastikan ketentuan baru tidak menimbulkan benturan norma maupun mengurangi pelindungan yang telah diberikan kepada tenaga kerja Indonesia.
“Namun, ini masih dalam tahap kajian. Tentu nanti akan ada sinkronisasi antarundang-undang agar benar-benar tidak saling berbenturan. Tapi intinya, kami menjaga betul agar apa yang sudah ada tidak dirugikan gara-gara undang-undang baru,” pungkasnya. (hvt/ssb)