
Anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Ketua Dewan Komisioner OJK di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Mario/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Thoriq Majiddanor meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kriteria objektif untuk menentukan kesiapan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sebelum resmi beroperasi pada 1 Januari 2027. Menurutnya, target peluncuran tidak boleh menjadi alasan untuk memaksakan go live apabila masih terdapat fungsi kritis yang belum lolos pengujian.
“Apakah nanti OJK bisa menetapkan no-go kriteria yang objektif apabila satu saja fungsi kritis ini belum bisa lulus pengujian dan bursa tidak boleh go live 1 Januari 2027. Jadi jangan sampai kita memaksakan tanggal lalu masyarakat dan pelaku usaha yang harus menanggung kegagalan transaksinya,” tegas Thoriq dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Ketua Dewan Komisioner OJK membahas Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang BMKS di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Thoriq meminta OJK menyampaikan ukuran yang jelas mengenai tingkat kesiapan setiap komponen kritis BMKS. Hal itu mencakup migrasi dan rekonsiliasi data, rulebook, perizinan, market surveillance, user acceptance test (UAT), disaster recovery, clearing and settlement, hingga kesiapan sumber daya manusia.
“Saya berharap nanti 1 Januari 2027 ini jangan sampai menjadi deadline politik. Tetapi sistemnya ini nanti mudah-mudahan sudah siap betul dan bisa berjalan dengan baik. Jadi saya tidak ingin jawaban OJK bahwasanya optimistis siap. Tapi saya ingin angka dari seluruh critical part BMKS,” ujar Thoriq.
Selain kesiapan operasional, Thoriq meminta OJK menetapkan parameter kuantitatif sebelum harga yang terbentuk di BMKS dapat dijadikan harga acuan Indonesia. Parameter tersebut antara lain jumlah penjual dan pembeli independen, volume transaksi harian, pangsa pasar, hingga deviasi terhadap harga acuan internasional.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pembentukan harga apabila pada tahap awal pasokan masih didominasi BUMN. Menurutnya, OJK perlu memastikan harga yang terbentuk melalui BMKS benar-benar mencerminkan mekanisme price discovery, bukan sekadar penetapan harga secara administratif.
Thoriq turut mengusulkan prinsip “no provenance, no trade”, yakni komoditas mineral tidak dapat memperoleh status tradable dan bukti kepemilikan elektronik sebelum data asal-usulnya terverifikasi dengan sistem pemerintah. Verifikasi tersebut mencakup perizinan, RKAB, asal tambang, serta pemenuhan kewajiban PNBP.
“Apakah nanti OJK juga bersedia menerapkan prinsip no provenance, no trade, tidak ada satu kilogram mineral yang dapat memperoleh status tradable dan bukti kepemilikan elektronik sebelum sistem secara otomatis match dengan SIMBARA dan data SDM mengenai izin RKAB, asal tambang, serta kewajiban PNBP-nya,” katanya.
Ia juga meminta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila komoditas ilegal lolos verifikasi hingga masuk ke dalam sistem perdagangan BMKS. Menurut Thoriq, kejelasan tanggung jawab diperlukan agar mekanisme perdagangan BMKS tidak memberikan legitimasi terhadap komoditas yang tidak memenuhi ketentuan.
“Kalau ini nanti tidak dibuat tegas, saya khawatir nanti BMKS justru berisiko memberikan sertifikat legalitas kepada barang ilegal,” pungkasnya. (bit/um)