
Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Mentari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta MIND ID membenahi tata kelola PT Timah, khususnya dalam mengantisipasi pasokan bijih timah dari masyarakat yang melampaui kapasitas serap perusahaan. Menurutnya, persoalan tersebut bahkan sempat memicu gejolak sosial dan aksi pembakaran di Bangka Belitung.
“Kami memberikan kritik, Pak Dirut, kepada jajaran Anda untuk diperbaiki, bahwa PT Timah ini sekali lagi juga ada peran penambangan. Jadi bukan hanya membeli-beli saja,” tegas Patijaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan jajaran Direksi MIND ID beserta subholding PT Vale Indonesia, PT Freeport Indonesia, PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), dan PT Timah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan, Rencana Kerja dan Biaya (RKB) PT Timah sekitar 2.600–3.000 ton yang diterbitkan pada pertengahan tahun telah terserap hanya dalam waktu sekitar dua setengah bulan. Sementara itu, pasokan bijih timah dari masyarakat terus masuk ke gudang perusahaan hingga melampaui kapasitas keuangan PT Timah untuk melakukan pembelian.
Kondisi tersebut, lanjut Patijaya, sempat diselesaikan melalui mekanisme diskresi “Opertes” yang difasilitasi Mabes Polri dan didukung Kementerian ESDM. Mekanisme tersebut memungkinkan PT Timah tetap menyerap pasokan sebelum RKB baru terbit pada tahun 2027.
Selain itu, dirinya juga menyoroti kapasitas PT Timah dalam menjalankan fungsi penambangan. Menurutnya, perusahaan memiliki wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang luas, tetapi masih minim data cadangan karena kegiatan eksplorasi mandiri yang dinilai belum optimal.
Karena itu, Patijaya meminta PT Timah tidak hanya mengandalkan pembelian bijih dari masyarakat, tetapi juga memperkuat kegiatan eksplorasi dan penambangan di wilayah izinnya. Pasalnya, pembenahan tersebut diperlukan agar tata kelola pasokan dan kegiatan pertambangan perusahaan lebih terencana.
Pada kesempatan yang sama, Bambang menyoroti kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara PT Bukit Asam untuk PLN yang menurutnya telah melampaui ketentuan.
“Kalau regulasi, DMO mengatakan 25 persen. Tapi kalau saya tidak salah, mungkin ada perjanjian dengan Kementerian ESDM sekitar 35 persen. Tapi aktualisasinya di atas 50 persen,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Patijaya mengusulkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara agar harga jual dapat disesuaikan dengan kalori dan pelaksanaan DMO dapat dikelola secara lebih optimal secara nasional. (Ndy/um)