
Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti saat pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Padang, Sumatera Barat.|Foto : Arifman/Alma
PARLEMENTARIA, Padang – Komisi X DPR RI meminta pemerintah melakukan pemetaan terhadap satuan pendidikan yang berada di wilayah rawan bencana, khususnya zona merah, sebagai dasar penanganan infrastruktur pendidikan yang lebih aman dan berkelanjutan. Langkah tersebut dinilai penting mengingat rehabilitasi sekolah tidak hanya menyelesaikan kerusakan pascabencana, tetapi juga mengantisipasi potensi bencana yang berulang.
Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti mengatakan penanganan sekolah terdampak bencana perlu dibedakan berdasarkan tahapan, mulai dari kondisi darurat, pemindahan sementara, hingga rehabilitasi permanen. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan apakah sekolah yang telah diperbaiki masih berada di wilayah beresiko bencana tinggi.
“Untuk solusi yang bersifat jangka pendek, mungkin kita sudah melakukan itu, tetapi bagaimana solusi jangka panjangnya?” ujar Reni saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI di Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (4/9/2026).
Reni menilai keberadaan sekolah di wilayah zona merah perlu menjadi perhatian khusus. Sebab, pembangunan kembali di lokasi yang sama tanpa pertimbangan tingkat risiko lokasi dapat membuat sekolah kembali menghadapi persoalan serupa ketika bencana terjadi. “Kalau sudah peta merah, mau diperbaiki pun, nanti akan terulang,” tegasnya.
Sebab itu, ia mendorong adanya kajian yang lebih komprehensif mengenai keberadaan satuan pendidikan di kawasan rawan bencana. Kajian tersebut nantinya, dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah sekolah tersebut cukup dengan memperkuat konstruksi saja, memerlukan adaptasi bangunan terhadap karakteristik bencana, atau perlu dipertimbangkan untuk direlokasi.
Senada hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira menilai aspek keselamatan bangunan sekolah harus menjadi bagian penting dalam kebijakan pemulihan pendidikan di daerah rawan bencana. Ia mendorong adanya standar bangunan sekolah yang jelas terhadap karakteristik bencana di masing-masing daerah.
“Perlu kita terapkan juga standar bangunan sekolah yang tahan bencana dalam penguatan untuk RUU Sisdiknas nantinya,” ungkap Nilam dalam pertemuan yang sama.
Menurut Nilam, penguatan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) juga perlu berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur yang lebih tangguh. Ia menilai sekolah di daerah dengan tingkat kerawanan tinggi harus memperoleh perhatian khusus dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah.
Ia juga mendorong pertimbangan kriteria teknis dan fisik dalam penentuan prioritas penanganan sekolah terdampak maupun yang berada di wilayah rawan bencana agar dimasukan pada perencanaan tahun 2027. “Bisa diusulkan atau diprioritaskan kepada sekolah-sekolah yang terdampak bencana dan pada zona-zona yang rawan terutama zona merah,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Nilam meminta pemerintah memastikan kejelasan pembagian dukungan anggaran antara pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut penting agar kebutuhan rehabilitasi dan pembangunan sekolah aman bencana dapat dihitung dengan ebih terukur serta tidak terjadi perbedaan data antarlembaga. (arm/aha)