E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Anggaran|RUU Perampasan Aset|Komisi V|Lasarus|Nasyirul Falah Amru|Komisi X|Komisi IV|Baleg|Komisi VII|Pendidikan|APBN|BNN
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 57%
Angin: 16 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Anggaran|RUU Perampasan Aset|Komisi V|Lasarus|Nasyirul Falah Amru|Komisi X|Komisi IV|Baleg|Komisi VII|Pendidikan|APBN|BNN
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 57%
Angin: 16 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Anggaran|RUU Perampasan Aset|Komisi V|Lasarus|Nasyirul Falah Amru|Komisi X|Komisi IV|Baleg|Komisi VII|Pendidikan|APBN|BNN
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 57%
Angin: 16 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Soal Wacana Perubahan Aturan Berladang, Lasarus Beri Catatan ke Kementerian Desa dan Transmigrasi

Diterbitkan
Rabu, 2 Sep 2026 14.00 WIB
Bagikan:
Soal Wacana Perubahan Aturan Berladang, Lasarus Beri Catatan ke Kementerian Desa dan Transmigrasi

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta.|Foto: Oji/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyampaikan catatan kritis secara langsung kepada mitra kerja Komisi V DPR RI, yakni Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dan Kementerian Transmigrasi. Ia mendesak kedua kementerian tersebut untuk siaga membela masyarakat adat dan peladang lokal yang terancam kehilangan sumber pangan akibat pencabutan aturan kearifan lokal berladang.

 

Lasarus menyoroti dampak buruk kebijakan pencabutan aturan kearifan lokal berladang maksimal 2 hektar. Kebijakan melarang tradisi ladang berpindah tanpa solusi pangan dinilai hanya menjadikan warga desa sebagai pihak yang paling mudah disalahkan atas musibah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Lihat Juga :

Abdul Hadi Soroti Minimnya Anggaran Kemendes dan Kementerian Transmigrasi untuk Bangun Desa

Abdul Hadi Soroti Minimnya Anggaran Kemendes dan Kementerian Transmigrasi untuk Bangun Desa

Syaiful Huda Minta Program Dana Desa dan Transmigrasi Tepat Sasaran dan Transparan

Syaiful Huda Minta Program Dana Desa dan Transmigrasi Tepat Sasaran dan Transparan

 

"Cadangan pangan masyarakat lokal itu ya di ladang berpindah ini. Kalau mereka dilarang berladang, dia tidak punya cadangan pangan, emang negara sanggup menyiapkan? alau negara sanggup menyiapkan, kita atur. Jangan mencabut aturan terus ditinggal pergi tanpa memperhitungkan solusinya," tegas Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

 

Legislator Fraksi PDIP ini mengingatkan bahwa tradisi berladang masyarakat adat dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Desa dan Kementerian Transmigrasi tidak tinggal diam dan aktif berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya untuk meluruskan persoalan hierarki hukum ini.

 

"Di undang-undang itu diatur sebetulnya, masyarakat lokal boleh berladang 2 hektare. Peraturan Menteri tidak bisa mengalahkan undang-undang. Saya minta Pak Mendes dan Pak Menteri Transmigrasi bantu kita bersuara, jangan sampai masyarakat desa selalu disalahkan," pintanya.

 

Lebih lanjut, Lasarus membantah jika masyarakat lokal dituduh sebagai penyebab utama karhutla. Menurutnya, peladang tradisional memiliki kearifan lokal serta tata cara pembakaran yang ketat agar api tidak membakar kebun atau permukiman mereka sendiri. Sebaliknya, izin pembukaan lahan skala besar justru berada pada kewenangan pemerintah pusat, bukan di tingkat desa.

 

"Perizinan kebun skala besar itu kan bukan kewenangan desa, itu semua kewenangan pusat. Lalu enak-enak saja menunjuk dan menyalahkan masyarakat lokal. Ini menyangkut soal perut dan kelangsungan hidup rakyat, jadi saya berharap Menteri Desa bantu kita bersuara," pungkas Lasarus. (hvt/we)

Berita terkait

Abdul Hadi Soroti Minimnya Anggaran Kemendes dan Kementerian Transmigrasi untuk Bangun Desa
Industri dan Pembangunan
Abdul Hadi Soroti Minimnya Anggaran Kemendes dan Kementerian Transmigrasi untuk Bangun Desa
Syaiful Huda Minta Program Dana Desa dan Transmigrasi Tepat Sasaran dan Transparan
Industri dan Pembangunan
Syaiful Huda Minta Program Dana Desa dan Transmigrasi Tepat Sasaran dan Transparan
DPR Beri Catatan Pemerintah Soal 120 Proyek Strategis Air dan Sanitasi Senilai US$9,4 Miliar
Politik dan Keamanan
DPR Beri Catatan Pemerintah Soal 120 Proyek Strategis Air dan Sanitasi Senilai US$9,4 Miliar
Tags:#Komisi V#Lasarus#Berladang
Sebelumnya

Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Narkoba, Anggaran BNN Provinsi Belum Proporsional

Selanjutnya

Komisi V DPR RI Setujui Pagu Anggaran RAPBN 2027 untuk Lima Kementerian dan Lembaga Mitra

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1145)
  • Industri dan Pembangunan(3885)
  • Isu Lainnya(1073)
  • Kesejahteraan Rakyat(3894)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4734)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Anggaran|RUU Perampasan Aset|Komisi V|Lasarus|Nasyirul Falah Amru|Komisi X|Komisi IV|Baleg|Komisi VII|Pendidikan|APBN|BNN
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 57%
Angin: 16 km/h