
Anggota Komisi VII DPR RI, Rahmawati, dalam RDPU Komisi VII DPR RI dengan pakar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Rencana pemanfaatan Bank Tanah untuk mendukung ketersediaan lahan kawasan industri mendapat catatan dari Anggota Komisi VII DPR RI Rahmawati. Ia mengingatkan agar penguasaan lahan dalam skala besar tidak berubah menjadi praktik spekulasi maupun menggerus lahan produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Menurut Politisi Fraksi Partai Gerindra itu, Bank Tanah dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengatasi persoalan ketersediaan lahan sekaligus memastikan status tanah lebih dahulu diselesaikan sebelum digunakan untuk kawasan industri. Namun, mekanisme tersebut harus disertai batasan dan perlindungan yang jelas bagi masyarakat lokal.
“Kalau kemudian Bank Tanah menguasai lahan dalam jumlah besar, jangan sampai justru terjadi spekulasi tanah atau penguasaan lahan produktif yang berlebihan,” kata Rahmawati saat mengikuti RDPU Komisi VII DPR RI dengan pakar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting di daerah di luar Jawa yang masih memiliki masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian maupun sumber daya lahan lainnya. Kebijakan penyediaan lahan kawasan industri harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat setempat agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia juga menyoroti kemungkinan munculnya keberatan masyarakat terhadap nilai kompensasi yang diberikan dalam proses pengadaan lahan. Selain itu, pengembangan kawasan industri perlu memperhatikan lahan yang memiliki fungsi strategis bagi ketahanan pangan.
“Jangan sampai masyarakat lokal atau petani kemudian merasa kompensasinya tidak adil. Apalagi kalau berkaitan dengan lahan produktif,” ujar Legislator Dapil Kaimantan Utara itu.
Rahmawati menekankan bahwa percepatan investasi dan pembangunan kawasan industri tetap harus berjalan seiring dengan kepastian hak masyarakat. Menurutnya, penyediaan lahan yang mudah dan cepat tidak boleh mengabaikan aspek keadilan bagi pemilik maupun penggarap lahan.
Ia berharap pengaturan mengenai Bank Tanah dalam RUU Kawasan Industri nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan investasi, kepastian lahan bagi pengembangan industri, serta perlindungan masyarakat dan lahan produktif.
Masukan tersebut menjadi salah satu perhatian Komisi VII DPR RI dalam merumuskan ketentuan pengadaan lahan kawasan industri agar pembangunan kawasan industri dapat berlangsung tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat di daerah. (fa/we)