
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon usai memimpin Rapat Kerja Penetapan RKA-K/L TA 2027 Kementerian (KLH/BPLH) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Jaka/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XII DPR RI mengingatkan pemerintah memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) sekaligus penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan karhutla tidak hanya bersifat reaktif setelah kebakaran terjadi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon usai memimpin Rapat Kerja Penetapan RKA-K/L TA 2027 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Ia menilai penanganan karhutla perlu membedakan kebakaran yang dipicu kondisi iklim dengan kebakaran yang disebabkan kesengajaan manusia. Menurutnya, kedua kondisi tersebut membutuhkan respons berbeda, yakni pemadaman dan mitigasi untuk faktor alam serta penegakan hukum bagi pembakaran yang disengaja.
"Soal Karhutla ini ada dua sisi, terbakar karena faktor iklim, dan dibakar karena oknum. Kalau terbakar iklim, negara wajib memadamkan tapi kalau dibakar, selain memadamkan, aparat penegak hukum juga wajib menangkap pelakunya. Saat ini sudah ada puluhan tersangka yang diproses, dan langkah hukum tegas ini harus terus berjalan," tegas Dony.
Di sisi pencegahan, ia menilai sistem informasi cuaca dan pemantauan potensi titik panas melalui data BMKG sudah tersedia. Namun, informasi tersebut harus diikuti dengan respons cepat di lapangan agar potensi kebakaran dapat dicegah sebelum meluas.
Dony juga menyadari keterbatasan anggaran KLH/BPLH dalam menangani karhutla secara mandiri. Karena itu, ia mendorong sinergi anggaran lintas kementerian dan lembaga agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih optimal.
"Kalau melihat anggaran Kementerian LH hari ini, mereka tentu tidak sanggup mengantisipasi Karhutla sendirian. Maka kementerian dan lembaga lain yang punya anggaran terkait harus duduk bersama, kita rembuk untuk menyelesaikan masalah kebakaran ini secara gotong royong," tandasnya.
Dalam Rapat Kerja tersebut, Komisi XII DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran KLH/BPLH TA 2027 sebesar Rp1,33 triliun dari pagu awal Rp1,23 triliun. Tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan berbagai program KLH/BPLH, termasuk upaya menghadapi risiko bencana dan dampak perubahan iklim.
Dalam rincian kesimpulan Raker, Program Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim mendapatkan usulan tambahan sebesar Rp384,16 miliar dari pagu awal Rp43,35 miliar. Penguatan anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas pemerintah dalam menghadapi risiko bencana lingkungan dan perubahan iklim. (Ndy/um)