
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun dalam RDPU Komisi III tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).|Foto : Devi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendalami urgensi pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan negara. Pengelolaan aset dinilai menjadi salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, persoalan pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan proses penyitaan atau perampasan, tetapi juga bagaimana aset tersebut disimpan, dikelola, dan dipertahankan nilainya hingga dapat memberikan manfaat bagi negara.
"Kami perlu memperoleh gambaran mengenai model kelembagaan yang paling tepat, termasuk kemungkinan pembentukan badan khusus yang memiliki kemampuan mengelola aset secara profesional," tutur Adang dalam RDPU Komisi III tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Adang menilai pengalaman pengelolaan aset oleh lembaga penegak hukum perlu menjadi bahan evaluasi. Terlebih, aset yang telah disita atau dirampas berpotensi mengalami penurunan nilai apabila tidak segera dikelola dengan baik.
Ia pun meminta penjelasan mengenai model pengelolaan yang dinilai paling ideal, apakah tetap berada pada lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan atau diserahkan kepada lembaga baru yang secara khusus memiliki fungsi pengelolaan aset.
“Apakah tetap seperti sekarang yang ada Kejaksaan atau lembaga baru?” kata Politisi Fraksi PKS itu.
Selain kelembagaan, Adang juga mendalami urgensi RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang dapat menyatukan berbagai ketentuan mengenai perampasan dan pengelolaan aset yang saat ini masih tersebar dalam sejumlah regulasi.
Ia pun berharap para akademisi yang hadir dapat memberikan gambaran mengenai ketentuan-ketentuan kunci yang perlu diakomodasi dalam RUU tersebut sehingga keberadaan undang-undang nantinya benar-benar mampu menjadi payung hukum yang komprehensif.
“Coba dalami lagi, untuk kita bisa ada menambah wawasan dan konsultasi pengaturan Perampasan Aset yang tersebar ini, kunci-kuncinya mana aja yang kita harus ambil,” pungkasnya. (ujm/rdn)