E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Baleg|Komisi XIII|Anggaran|Komisi III|Komisi XII|Komisi X|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi II|RUU Perampasan Aset|Aset Negara|GBK|PIP
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Baleg|Komisi XIII|Anggaran|Komisi III|Komisi XII|Komisi X|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi II|RUU Perampasan Aset|Aset Negara|GBK|PIP
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Baleg|Komisi XIII|Anggaran|Komisi III|Komisi XII|Komisi X|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi II|RUU Perampasan Aset|Aset Negara|GBK|PIP
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Perampasan Aset, Adang Daradjatun Dalami Lembaga Khusus Pengelola Aset

Diterbitkan
Selasa, 1 Sep 2026 07.18 WIB
Bagikan:
RUU Perampasan Aset, Adang Daradjatun Dalami Lembaga Khusus Pengelola Aset

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun dalam RDPU Komisi III tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).|Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendalami urgensi pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan negara. Pengelolaan aset dinilai menjadi salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

 

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, persoalan pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan proses penyitaan atau perampasan, tetapi juga bagaimana aset tersebut disimpan, dikelola, dan dipertahankan nilainya hingga dapat memberikan manfaat bagi negara.

Lihat Juga :

Perkuat Pengawasan, Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset Tidak Jadi Alat Kekuasaan

Perkuat Pengawasan, Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset Tidak Jadi Alat Kekuasaan

Pengesahan RUU Perampasan Aset di Desember 2026 Telah Diperhitungkan secara Matang

Pengesahan RUU Perampasan Aset di Desember 2026 Telah Diperhitungkan secara Matang

 

"Kami perlu memperoleh gambaran mengenai model kelembagaan yang paling tepat, termasuk kemungkinan pembentukan badan khusus yang memiliki kemampuan mengelola aset secara profesional," tutur Adang dalam RDPU Komisi III tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026). 

 

Adang menilai pengalaman pengelolaan aset oleh lembaga penegak hukum perlu menjadi bahan evaluasi. Terlebih, aset yang telah disita atau dirampas berpotensi mengalami penurunan nilai apabila tidak segera dikelola dengan baik.

 

Ia pun meminta penjelasan mengenai model pengelolaan yang dinilai paling ideal, apakah tetap berada pada lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan atau diserahkan kepada lembaga baru yang secara khusus memiliki fungsi pengelolaan aset.

 

“Apakah tetap seperti sekarang yang ada Kejaksaan atau lembaga baru?” kata Politisi Fraksi PKS itu.

 

Selain kelembagaan, Adang juga mendalami urgensi RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang dapat menyatukan berbagai ketentuan mengenai perampasan dan pengelolaan aset yang saat ini masih tersebar dalam sejumlah regulasi.

 

Ia pun berharap para akademisi yang hadir dapat memberikan gambaran mengenai ketentuan-ketentuan kunci yang perlu diakomodasi dalam RUU tersebut sehingga keberadaan undang-undang nantinya benar-benar mampu menjadi payung hukum yang komprehensif.

 

“Coba dalami lagi, untuk kita bisa ada menambah wawasan dan konsultasi pengaturan Perampasan Aset yang tersebar ini, kunci-kuncinya mana aja yang kita harus ambil,” pungkasnya. (ujm/rdn)

Berita terkait

Perkuat Pengawasan, Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset Tidak Jadi Alat Kekuasaan
Politik dan Keamanan
Perkuat Pengawasan, Komisi III Kawal RUU Perampasan Aset Tidak Jadi Alat Kekuasaan
Pengesahan RUU Perampasan Aset di Desember 2026 Telah Diperhitungkan secara Matang
Politik dan Keamanan
Pengesahan RUU Perampasan Aset di Desember 2026 Telah Diperhitungkan secara Matang
Pimpinan DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan di Desember 2026
Politik dan Keamanan
Pimpinan DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan di Desember 2026
Tags:#Komisi III#RUU Perampasan Aset#Adang Daradjatun
Sebelumnya

Baleg Setujui RUU Penyiaran sebagai RUU Inisiatif DPR RI, Siap Dibawa ke Paripurna

Selanjutnya

Tak Sekadar Desil. Kebutuhan Siswa Harus Jadi Dasar Penerima PIP dan KIP Kuliah

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1142)
  • Industri dan Pembangunan(3860)
  • Isu Lainnya(1067)
  • Kesejahteraan Rakyat(3875)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4705)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Baleg|Komisi XIII|Anggaran|Komisi III|Komisi XII|Komisi X|Komisi VIII|Komisi VII|Komisi II|RUU Perampasan Aset|Aset Negara|GBK|PIP
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 7 km/h