
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama Plt. Kepala Badan Bank Tanah di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Septamares/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi II DPR RI mengusulkan perubahan struktur kelembagaan Badan Bank Tanah agar efektivitas koordinasi kinerja dapat ditingkatkan. Sorotan ini mengemuka setelah diketahui Badan Bank Tanah selama ini belum pernah menggelar rapat komite bersama Menteri ATR/BPN, Menkeu, dan Menteri Pekerjaan Umum sebagaimana diamanatkan dalam regulasi. Padahal, kelancaran koordinasi komite sangat menentukan eksekusi kebijakan dan penyelesaian hambatan di lapangan.
"Ngumpulin tiga menteri itu tidak mudah, Pak. Menurut saya cukup Menteri ATR/BPN saja yang jadi komitenya (Bank Tanah), Dewan Pengawas tentu harusnya levelling-nya lebih rendah jabatan strukturalnya dibanding menteri. Kan yang penting diawasi dan berjalan dengan governance yang bagus dan prudent," tegas Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Rapat Dengar Pendapat bersama Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat dan jajaran di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Lebih lanjut, Rifqinizamy mengingatkan Badan Bank Tanah untuk segera menyusun draf usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah agar kendala kelembagaan dapat segera teratasi.
"Nanti Bapak bikin draf usulannya, kita dari Komisi II yang akan bantu dorong. Seluruh regulasi yang sekarang menjadi hambatan harus langsung kita ubah," ujar Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.
Sebagai langkah konkret menindaklanjuti hal ini, Komisi II DPR RI berencana menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) khusus bersama Badan Bank Tanah guna membedah kendala regulasi serta merumuskan rekomendasi perbaikan agar pengelolaan tanah nasional dapat lebih efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (pun/rdn)