E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Gempa|NTT|RUU Air Minum dan Sanitasi|sekolah rakyat|Krisis Air Bersih|ASN|SPAM|RUU Penyiaran|UNHAN|Pati|Larangan Hijab|LAN RI
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Gempa|NTT|RUU Air Minum dan Sanitasi|sekolah rakyat|Krisis Air Bersih|ASN|SPAM|RUU Penyiaran|UNHAN|Pati|Larangan Hijab|LAN RI
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Gempa|NTT|RUU Air Minum dan Sanitasi|sekolah rakyat|Krisis Air Bersih|ASN|SPAM|RUU Penyiaran|UNHAN|Pati|Larangan Hijab|LAN RI
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Syarat Mutasi ASN 10 Tahun Terlalu Berat, LAN RI Harus Kaji Ulang Kebijakan

Diterbitkan
Selasa, 25 Agu 2026 19.19 WIB
Bagikan:
Syarat Mutasi ASN 10 Tahun Terlalu Berat, LAN RI Harus Kaji Ulang Kebijakan

Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini dalam RDP dengan Kepala LAN RI, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).|Foto : Munchen/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mendesak Lembaga Administrasi Negara (LAN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk meninjau dan mengkaji ulang regulasi mengenai batas waktu pengajuan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini dipatok selama 10 tahun. Menurutnya, aturan tersebut dinilai terlalu berat dan kurang mengedepankan asas keadilan serta kemanusiaan bagi para abdi negara.

 

"Disampaikan oleh teman-teman ASN (agar) LAN melakukan kajian baik itu pembinaan ASN ataupun masukan-masukan kebijakan. Banyak yang menyampaikan ke saya, baik langsung, lewat WA, lewat sosmed, aturan mutasi yang harus 10 tahun itu dirasa terlalu berat," ungkap Jazuli dalam RDP dengan Kepala LAN RI Muhammad Taufiq dengan agenda evaluasi pengembangan kompetensi ASN, kebijakan serta inovasi di bidang tata pemerintahan, reformasi birokrasi, dan pelayanan publik di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Lihat Juga :

Gus Khozin: LAN RI Harus Hadirkan Instrumen Kualitas Kinerja ASN

Gus Khozin: LAN RI Harus Hadirkan Instrumen Kualitas Kinerja ASN

BREAKING NEWS - SIDANG TAHUNAN MPR RI & SIDANG BERSAMA DPR RI DAN DPD RI TAHUN 2026

BREAKING NEWS - SIDANG TAHUNAN MPR RI & SIDANG BERSAMA DPR RI DAN DPD RI TAHUN 2026

 

Jazuli menegaskan dirinya sangat memahami pentingnya regulasi batas waktu mutasi guna mencegah kekosongan tenaga ASN, terutama di daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) atau pedalaman. Tanpa adanya aturan pembatasan, pemerataan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia yang luas dan beragam secara geografis tentu akan terganggu.

 

Namun demikian, Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut menegaskan durasi syarat 10 tahun dinilai terlalu lama dan menyimpan berbagai persoalan sosial-kemanusiaan di lapangan yang tidak wajar.

 

"Kita memahami kalau orang semena-mena pindah sewaktu-waktu, daerah pedalaman bisa kosong dari PNS. Syarat waktu mutasi itu memang sangat dibutuhkan. Tapi kalau harus 10 tahun, itu terlalu lama dan ada hal-hal yang tidak rasional," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Jazuli lantas mencontohkan banyak kasus realitas ASN di daerah terpencil yang harus terpisah dari keluarga, merawat orang tua tunggal yang sedang sakit, hingga persoalan domestik lainnya yang memerlukan kehadiran fisik sang pegawai.

 

“Regulasi syarat waktu untuk boleh mutasi atau pindah itu sangat dibutuhkan. Tidak mungkin tanpa itu. Hanya saja, ketika itu harus 10 tahun, itu dirasa terlalu lama dan ada hal-hal yang memang tidak rasional. Nah, ini mohon dilakukan kajian. Lima tahun itu saya kira waktu yang cukup memadai. Orang di satu tempat dikasih daerah pedalaman 5 tahun, habis itu boleh dia dipindah atau mengajukan pindah,” tandas Jazuli. 

 

“Karena ada kasus-kasus, dia PNS di daerah terpencil, dia sendirian terpisah dari keluarga, terpisah dari orang tua, anaknya cuma satu-satunya, orang tuanya sakit tidak ada yang merawat. Banyaklah, kalau kasus itu banyak ya. Kita tentu tidak mengikuti kasus, tetapi masalahnya menggunakan pemikiran objektif. Yang mendekati keadilan itu rasanya perlu diubah,” sambung Jazuli menegaskan. 

 

Oleh karena itu, Jazuli mengusulkan agar jangka waktu pengajuan mutasi dipangkas menjadi rentang 5 tahun sebagai solusi objektif. Menurut Jazuli, masa bakti 5 tahun di daerah penugasan sudah cukup memadai untuk memberikan dedikasi sebelum seorang ASN diperbolehkan mengajukan pindah instansi atau wilayah.

 

Tak hanya itu, Jazuli juga mengingatkan regulasi penugasan 10 tahun tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen), bukan aturan setingkat konstitusi atau undang-undang yang kaku, sehingga penyesuaian atau revisi sangat dimungkinkan untuk dilakukan.

 

"Ini kan dasarnya Peraturan Menteri, bukan konstitusi. Tinggal ditinjau ulang saja. Jangan sampai karena dipaksakan terlalu lama, efektivitas dan kinerja ASN di lapangan justru menjadi tidak optimal," kata Politisi Fraksi PKS ini.

 

Atas dasar berbagai pertimbangan kemanusiaan, Jazuli lantas meminta LAN memanfaatkan kewenangan fungsi kajian dan perumusan kebijakan yang dimilikinya untuk menyusun rekomendasi ilmiah resmi yang nantinya disampaikan kepada MenPAN-RB.

 

"Kan kita juga enggak boleh semena-mena memberatkan ASN. Mentang-mentang masuk ASN ini susah. Haknya juga harus diperhatikan dong, kan warga negara Republik Indonesia mereka juga. Saya akan terus bicara ini, Pak, sampai itu diubah kebijakannya. Karena menurut saya 10 tahun itu tidak adil, Pak, terlalu berat," pungkas Jazuli. (pun/rdn)

Berita terkait

Gus Khozin: LAN RI Harus Hadirkan Instrumen Kualitas Kinerja ASN
Kesejahteraan Rakyat
Gus Khozin: LAN RI Harus Hadirkan Instrumen Kualitas Kinerja ASN
BREAKING NEWS - SIDANG TAHUNAN MPR RI & SIDANG BERSAMA DPR RI DAN DPD RI TAHUN 2026
Politik dan Keamanan
BREAKING NEWS - SIDANG TAHUNAN MPR RI & SIDANG BERSAMA DPR RI DAN DPD RI TAHUN 2026
Tekan Kenaikan UKT, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Harus Ditinjau Ulang
Kesejahteraan Rakyat
Tekan Kenaikan UKT, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Harus Ditinjau Ulang
Tags:#Komisi II#ASN#LAN RI#Jazuli Juwaini
Sebelumnya

Komisi XI Setujui Sarjito Jadi Calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK

Selanjutnya

Atasi Krisis Air Kubu Raya, Komisi V Kawal Pembangunan SPAM Arang Limbung

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1101)
  • Industri dan Pembangunan(3792)
  • Isu Lainnya(1064)
  • Kesejahteraan Rakyat(3830)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4658)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Gempa|NTT|RUU Air Minum dan Sanitasi|sekolah rakyat|Krisis Air Bersih|ASN|SPAM|RUU Penyiaran|UNHAN|Pati|Larangan Hijab|LAN RI
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 7 km/h